Gemar Pamer Saldo Rekening, Begini Akibatnya

Foto Kapanlagi.com
JAKARTA – Seluruh pemilik saldo bank di atas Rp 1 miliar, baik para artis hingga Youtuber, akan dikejar Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak). Hal ini dilakukan untuk mengecek apakah mereka sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
Ditjen Pajak memastikan telah mengantongi data para artis hingga Youtuber yang memiliki saldo rekening minimal sebesar Rp1 miliar. Aksi pamer saldo rekening sempat menjadi tren yang marak dilakukan sejumlah artis dan Youtuber saat ini.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Irawan mengatakan data tersebut telah berada di Kantor Pajak Pratama (KPP) masing-masing dan akan segera di analisis datanya.
“Kita akan analisis datanya dulu, apakah saldo tabungannya itu penghasilan di tahun yang sama semua atau tidak dan apakah sudah dilaporkan di SPT nya apa belum,” ujar Irawan di Komplek TVRI, Senin (25/11/2019).
Karena “Ngiclik”, PMI Hong Kong Bisa Pamer Harta Sebanyak Ini
Namun, Irawan menjelaskan belum bisa membeberkan jumlah daftar artis yang telah dikantongi namanya. Yang pasti, pihaknya akan terus mengejar para pemilik tabungan di atas Rp 1 miliar, baik artis ataupun tidak.
“Itu (jumlahnya) yang belum boleh kita kasi tau,” kata dia.
Irawan menjelaskan, langkah pemeriksaan yang dilakukan akan sesuai dengan aturan yang ada. Ditjen Pajak tidak akan langsung melakukan penindakan dengan pemotongan pajak tanpa data rinci mengenai tahun pemasukan uang tersebut.
Namun, selama pemilik rekening tersebut adalah orang Indonesia dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka mereka wajib membayar pajak.
Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan pemilik rekening dengan simpanan 1M < N ≤ 2M, per Juni 2019 mencapai 283.749 rekening. Di mana jika pemilik rekening kehilangan simpanan, maka LPS akan memberikan jaminan.
Yang Gemar Pamer Di Dunia Maya ? Jangan-Jangan Merana Di Dunia Nyata
Kewenangan Ditjen Pajak memeriksa rekening nasabah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-undang.
Dengan beleid ini, Dijten Pajak memiliki akses untuk memeriksa data keuangan nasabah lembaga keuangan jika dirasa ada kejanggalan dalam pelaporan pajaknya.
Mengacu pasal 2 ayat (3) Perppu No 1/2017, DJP berhak mendapat informasi dari lembaga keuangan paling sedikit berupa identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening dan penghasilan yang terkait dengan rekening.
Mengacu pasal 2 ayat (4), nasabah yang menolak proses verifikasi oleh lembaga keuangan dan Ditjen Pajak tidak diperbolehkan membuka rekening baru atau melakukan transaksi melalui rekeningnya. []