April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Gemplang Uang Tunai dan Perhiasan Senilai 100 Ribu MOP, Seorang PMI Digelandang Polisi

1 min read

HONG KONG – Seorang pekerja migran Indonesia berusia 31 tahun harus berurusan dengan Kepolisian Makau setelah terbukti telah melakukan pencurian uang tunai dan perhiasan senilai 100 ribu MOP.

Tindak pencurian tersebut dilakukan saat pelaku sedang bekerja membersihkan sebuah kamar apartement tempatnya bekerja di kawasan Coloane.

PMI yang diketahui telah kadaluwarsa ijin tinggalnya atau overstay tersebut kemudian ditangkap oleh Polisi kemarin (25/02/2022) setelah korban membuat laporan.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan, perhiasan senilai 100 ribu MOP tersebut telah digadaikan dengan uang gadai sebesar 7 ribu MOP dan uang hasil gadai telah dia kirimkan ke Indonesia berikut uang hasilnya mencuri sebesar 7.400 MOP.

Kini kasus yang menimpa PMI tersebut dalam proses pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan, untuk seterusnya akan dilakukan penuntutan di Pengadilan. []

Sumber TDM

Advertisement
Advertisement