April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Guna Mewujudkan Peningkatan Perlindungan, Setiap PMI Wajib Menjadi Peserta BPJS

1 min read

JAKARTA – Pemerintah meningkatkan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2021 tentang Perlindungan PMI.

Salah satu upaya perlindungan bagi PMI adalah memberikan jaminan sosial. Hal itu baik jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Maka dari itu, program jaminan sosial tersebut menjadi wajib bagi calon PMI,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, dinukil dari Kontan.co.id, Rabu (21/04/2021).

Nantinya ketentuan tersebut akan diatur lebih detail pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Kesehatan. Selain itu, PP 59 tahun 2021 disebut Anwar lebih komprehensif dalam melindungi PMI.

PMI akan mendapatkan perlindungan di setiap fase bekerja. Tidak hanya selama bekerja sebagai PMI, perlindungan juga diberikan saat sebelum dan sesudah menjadi PMI. “Mengatur pelaksanaan pelindungan PMI baik sebelum, selama dan setelah bekerja, serta pelindungan hukum, sosial dan ekonomi,” terang Anwar.

PP tersebut juga menunjukkan peran dalam perlindungan PMI. Peran tersebut baik oleh pemerintah pusat juga dilakukan oleh pemerintah daerah.

Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) terkait PMI juga dibuat berdasarkan aturan tersebut. Nantinya LTSA Perlindungan PMI akan menjadi tempat layanan dan perlindungan PMI. []

Advertisement
Advertisement