Gurihnya Uang Judi, Membuat Aparat & Para Petinggi Hilang Nyali
JAKARTA – Pagi yang tenang di awal bulan November itu mendadak heboh setelah munculnya berita penangkapan beberapa pegawai termasuk pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat dalam melindungi praktik judi online di Indonesia.
Kasus judi online yang sempat mereda pemberitaannya, kembali mengemuka karena diberitakan massif oleh media. Kasus penangkapan pejabat Komdigi tersebut langsung menjadi sorotan publik dan seolah olah membuka kotak pandora bahwa persoalan judi online memang belum kelar dan semakin terbuka borok boroknya
Selain pajebat di Komdigi, diduga banyak tokoh politisi , artis, bandar judi hingga aparat penegak hukum yang berkolaborasi menikmati uang haram hasil dari judi online diatas penderitaan jutaan rakyat Indonesia. Mereka nampaknya menimati uang haram itu tanpa merasa berdosa.
Siapa dan kelompok mana sajakah yang selama ini terlibat judi online yang menyengserakan rakyat Indonesia ?, Banyaknya pihak pihak yang seharusnya menjadi tauladan tapi nyatanya malah menjadi pelaku kejahatan judi online, sebenarnya hal ini menunjukkan fenomena apa ?. Dimana kunci utama untuk menyikat maraknya judi online di Indonesia ?
Sudah Merata
Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHPidana. Kemudian, hukum judi online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.
Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik berkaitan dengan perjudian dapat dikenakan sanksi hukum.
Judi online sendiri merupakan masalah besar di Indonesia, mengingat begitu besar dampak negative yan ditimbulkannya.Judi online menghambat seseorang meningkatkan taraf kesejahteraannya. Orang yang sudah terlibat dan menjadi korban judi online hancur seluruh sendi kehidupannya, baik sendi ekonomi, sosial, psikologis, maupun keluarganya.
Belum lagi kaitan yang erat antara judi online terhadap tingginya angka kriminalitas. Banyak pelakunya yang akhirnya jatuh dalam jurang kriminalitas, dari korupsi hingga perampokan, bahkan ada yang berujung pada upaya mengakhiri hidupnya
Oleh karena itu situasi seperti ini tidak bisa ditanggapi dengan biasa-biasa saja.Sehingga fenomena judi online di Indonesia layak mendapat label bencana sosial. Sebab telah menempatkan setidaknya 8,8 juta warga negara sebagai korban di mana berdasarkan catatan intelijen 80 persen di antaranya adalah masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah alias rakyat jelata.
Judi online tak hanya merambah kalangan rakyat biasa tetapi juga sudah menjangkiti para tokoh, pejabat, artis bahkan aparat negara yang seharusnya memberantasnya.Dalam dialog di acara Sapa Indonesia Pagi yang ditayangkan di Kompas TV pada Kamis (7/11/2024), Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan informasi yang sangat mengejutkan dan sekaligus mengkhawatirkan kita semua.
Ada sekitar 97.000 anggota TNI dan Polri terlibat dalam aktivitas judi online. Angka ini menambah daftar panjang keprihatinan terkait fenomena judi online yang semakin marak di Indonesia, melibatkan berbagai lapisan masyarakat, dari pegawai swasta hingga pejabat negara. Selain anggota TNI-Polri, terdapat 1,9 juta pegawai swasta yang juga teridentifikasi sebagai pemain judi online.
Lebih mencengangkan lagi adalah penemuan 1.162 anak di bawah usia 11 tahun yang teridentifikasi bermain judi online. Fenomena ini menunjukkan bahwa judi online telah merasuk hingga ke kalangan yang paling rentan.
Anak-anak, yang seharusnya berada dalam tahap perkembangan yang sehat dan positif, malah terpapar pada perilaku yang berpotensi merusak. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab orang dewasa dan institusi dalam melindungi generasi muda dari pengaruh negatif.
Dikalangan artis, dikabarkan sekurangnya ada 27 artis yang pernah mempromosikan judi online. Mereka termasuk Denny Cagur yang sekarang menjadi Anggota Komisi X DPR RI dari PDIP. Selain Denny Cagur, ada nama Boy William hingga Arief Muhammad (Mak Beti) hingga Gilang Dirga.
Sementara itu dilingkungan legislative ditemukan lebih dari 1.000 Anggota DPR Terjerat Judi Online sebagaimana dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada temuan mengejutkan tentang lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Temuan ini, yang diungkap oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa transaksi yang terlibat mencapai 63.000 kali, dengan nilai transaksi mulai dari Rp25 miliar hingga ratusan miliar rupiah.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun pada Maret 2024, bahkan diprediksi hingga Rp900 triliun. Angka ini jauh melampaui anggaran program prioritas pemerintah seperti pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan.
Fenomena Apa ?
Diantara para pihak yang terlibat judi online, yang paling menggenaskan adalah keterlibatan para pejabat dan aparat penegak hukum (APH). Para pejabat dan APH yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum justru terjerat dalam praktik ilegal yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang.
Keterlibatan pejabat dan APH dalam kegiatan judi online mencerminkan berbagai aspek yang merusak citra mereka dan menimbulkan berbagai implikasi serius yang berkaitan dengan moral dan etika. Kelakuan mereka dengan sendirinya akan mencederai kepercayaan masyarakat, penegakan hukum dan kebijakan publik, dan proses demokrasi di Indonesia.
Pertama, keterlibatan para pejabat dan aparat pada judi online menunjukkan adanya kerapuhan moral dan etika di kalangan pejabat publik kita. Pejabat publik, yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, justru terjebak dalam aktivitas ilegal yang jelas jelas dilarang berdasarkan hukum negara bahkan hukum agama
Keterlibatan mereka dalam judi online menunjukkan betapa lemahnya sistem nilai dan etika yang seharusnya mereka pegang sesuai dengan sumpah jabatan yang di ucapkannya. Moralitas dan integritas yang seharusnya menjadi pilar utama dalam menjalankan tugas publik sering kali tergadaikan oleh godaan keuntungan instan dari aktivitas judi online yang memang gurih rasanya
Hal tersebut juga menimbulkan pertanyaan besar pada masyarakat: Jika aparat penegak hukum saja tidak mampu menjaga integritas dan mematuhi hukum yang ada, bagaimana mungkin masyarakat dapat percaya pada sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka?
Kedua, penyebaran judi online di kalangan pejabat publik menunjukkan kegagalan sistem pengawasan dan penegakan hukum. Meski judi online sudah dilarang oleh berbagai regulasi, implementasi dan penegakan hukum terhadap aktivitas ini sering kali kurang tegas alias hanya omon omon saja
Pada hal resiko bagi mereka yang terlibat sangat besar. Pelanggar Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar, sebuah konsekuensi yang seharusnya menjadi pengingat bagi setiap individu, termasuk para pejabat dan APH.
Nampaknya, kelemahan dalam pengawasan memungkinkan pejabat publik untuk terlibat dalam kegiatan tersebut tanpa takut akan konsekuensi hukum serius yang akan diterimanya. Hal ini mencerminkan adanya celah dalam sistem hukum dan pengawasan yang perlu segera diperbaiki pelaksanaannya
Ketiga, fenomena keterlibatan pejabat dan APH di judi online, mencerminkan adanya disonansi antara kebijakan publik dan perilaku individu pejabat negara dan APH. Di satu sisi, pemerintah mengeluarkan regulasi yang melarang judi online dan berupaya memberantasnya. Di sisi lain, beberapa pejabat yang seharusnya menegakkan regulasi tersebut justru terlibat dalam kegiatan yang dilarang.
Disonansi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan publik dan perilaku individu pejabat, yang pada akhirnya merusak kredibilitas pemerintah dan institusi publik di mata masyarakat.
Keempat, penyebaran judi online di kalangan pejabat publik dan APH juga mencerminkan adanya masalah sosial yang lebih luas. Judi online bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah sosial yang mencerminkan kegagalan dalam pendidikan moral dan etika di masyarakat. Penyebaran aktivitas ini di kalangan pejabat publik dan APH menunjukkan bahwa penyakit sosial ini telah menyusup hingga ke level tertinggi pranata sosial, yaitu pemerintah.
Kelima, dampak dari keterlibatan pejabat publik dan APH dalam judi online bisa merusak kepercayaan publik. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan APH menurun drastis ketika mengetahui bahwa pejabat publik dan APH yang seharusnya menjadi panutan justru terlibat dalam aktivitas ilegal.
Hal tersebut dapat memicu ketidakpercayaan yang meluas dan berujung pada ketidakstabilan sosial. Selain itu, keterlibatan pejabat publik dan APH dalam judi online juga dapat mempengaruhi kualitas kebijakan yang mereka buat dan penegakan hukum yang dilakukanya
Kebijakan yang dihasilkan oleh pejabat dan penegakan hukum yang tidak memiliki integritas mungkin dipandang tidak sah atau dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, sehingga merugikan masyarakat luas.
Kunci Utama
Berkaitan dengan upaya pemberantasan judi online, barangkali sudah banyak solusi yang ditawarkan untuk dilakukan. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sendiri telah memerintahkan jajarannya di seluruh Indonesia untuk menindak perjudian tanpa toleransi.Tak hanya itu. Kapolri juga akan mengambil tindakan tegas terhadap para pejabat polri yang terlibat judi online.Kapolri tidak peduli apakah itu Kapolda, Kapolres atau pejabat utama di Mabes Polri yang kedapatan main-main kasus judi dan narkoba akan dicopot.
“Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainya harus ditindak. Saya tidak memberikan toleransi kalu masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu direktur, apakah itu Kapolda saya copot, Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot,” tegas Listyo Sigit di Mabes Polri pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Pernyataan Kapolri diperkuat oleh penegasan Prabowo Presiden Republik Indonesia.”Penegakan hukum yang tidak ragu-ragu, saya minta Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, Badan Intelijen Negara, fokus ancaman berat bagi kita, judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan, korupsi, kebocoran,” kata Prabowo dalam tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (23/10/2024).
Pernyataan Prabowo tersebut memberikan pesan kepada Kapolri untuk tidak ragu menghabisi Judi Online yang makin membesar di Indonesia.Kapolri Juga haruslah tegas menindak oknum aparatnya yang terlibat menjadi beking judi online termasuk memberikan sanksi tegas pada aparat kepolisian yang terbukti menjadi pemain judi online.
Sementara pesan kuat pemberantasan judi online sudah disuarakan oleh para petinggi negeri, disisi lain, publik disuguhi dengan informasi dugaan keterlibatan tokoh tokoh yang menjadi beking judi online baik dari unsur pejabat, aparat maupun bandar judi dari aktor swasta.
Yang Pertama, Dari kalangan pejabat negara,Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut Budi Arie Setiadi adalah jantung persoalan sindikat judi online yang saat ini sedang diberantas pihak kepolisian.
Menurut Mahfud MD, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu seharusnya diperiksa oleh polisi.Pasalnya, di antara para tersangka kasus judi online, terdapat pegawai Kominfo yang saat ini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Yang penting itu memeriksa Budi Arie karena bagaimanapun itu semua diangkat oleh Budi Arie, bukan semua-lah, saya tidak tahu yang lain, tapi sekurang-kurangnya tersangka utamanya itu kan diangkat oleh Budi Arie,” ucapnya dalam acara podcast Terus Terang di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (12/11/2024).
Yang kedua, dari kalangan APH, sempat beredar luas informasi terkait dugaan keterlibatan petinggi Polri dengan praktek judi online. Informasi terkuak saat ramainya diberitakan tewasnya Brigadir Joshua oleh Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Saat itu beredar luas info grafis keberadaan konsorsium 303 yang berkaitan dengan dunia perjudian. Di masyarakat beredar infografis yang menggambarkan struktur konsorsium 303.Seperti yang saya kutip dari situs Beritasatu.com, Nama mantan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto berada di pucuk teratas yang diduga menerima setoran bos judi online kelompok Medan yang dipimpin Apin BK dan Asiang alias Rusli Ali.
Masih menurut infografis tersebut mantan Kabareskrim diduga juga membawahi perjudian online wilayah Jakarta dan Medan.Selain itu, infografis tersebut juga memaparkan keterlibatan personil Kepolisian lain di berbagai tingkatan di Mabes Polri dan Polda.
Selain itu ada nama, Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Kasubdit II Tipiter Bareskrim, Kombes Rony Samtana dan Kombes Pol Deddy Kusuma Bakti dan Dirkrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmajaya.Dalam infografis itu disebutkan bahwa mereka ini memiliki sebagai pengepul setoran dan uang yang dikumpulkan untuk disetor kepada Kabareskrim.
Hingga saat ini benar tidaknya info grafis tersebut masih menjadi misteri sehingga yang muncul hanya tanda tanya benar atau tidaknya. Yang jelas berita itu kemudian hilang dengan sendirinya ditelan masa.
Yang ketiga, dari kalangan bandar judi swasta, Advokat Alvin Lim, pendiri sekaligus ketua LQ Indonesia Law Firm, pernah menyoroti dunia perjudian di Indonesia dengan mengungkapkan tiga nama besar yang dianggap menjadi aktor utama di balik bisnis haram ini.
Dalam wawancara eksklusif dengan Tempo, Alvin menyebutkan bahwa tiga nama tersebut adalah Putra, Yoga, dan pemiling Kompong Dewa. “Putra, Yoga, sama pemilik Kompong Dewa itu tiga besar. Paling besar pemilik Kompong Dewa,” kata Alvin Lim saat ditemui di Jakarta Barat pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Alvin Lim juga menyoroti nama Putra dan Yoga sebagai operator besar dalam bisnis judi. Meskipun informasi detail mengenai Putra dan Yoga belum banyak terungkap di publik, Alvin mengindikasikan bahwa mereka memiliki peran yang tak kalah penting dalam mengendalikan jaringan perjudian. “Dua sama tiganya kalau aliran uang, saya tidak tahu pasti. Cuma antara Yoga sama Putra itu atas bawah lah dia,” ungkap Alvin, menekankan adanya persaingan antara kedua nama tersebut
Alvin Lim juga menyatakan bahwa aliran dana dari bisnis judi yang dioperasikan ketiga nama ini sangat besar, meski ia tidak mengetahui angka pastinya. Menyoal judi, baik online maupun konvensional ini, Alvin Lim menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik-praktik ilegal ini. “Polisi sudah tau, tinggal tindakan tegas yang diperlukan,” ujarnya.
Melihat fenomena sebagaimana dikemukakan diatas, maka yang menjadi kunci utama pemberantasan judi online adalah keberanian untuk menegakkan hukum secara tegas kepada pelaku kakap bukan sekadar kelas terinya saja.
Mereka yang berasal dari pejabat negara, APH maupun bandar swasta kakap yang harus ditangkap segera untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Abdullah wakil rakyat DPR RI dari Komisi III.
Seperti diberitakan oleh media, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengingatkan polisi untuk bekerja serius dalam memberantas judi online di Indonesia. Menurutnya, selama ini di mata publik, pemberantasan judol hanya sekadar formalitas, sebab tak ada tokoh besar di balik eksisnya bisnis haram ini, yang ditangkap.
“Penegakan hukum ini sangat penting, karena ini bukti keseriusan kita memberantas judol yang dampak negatifnya sangat besar. Yang dinilai publik saat ini, justru penegakan hukum terhadap para pelaku judol ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya dalam keterangan yang diterima media di Jakarta, Minggu (10/11/2024).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan, judol sulit diberantas dengan cara-cara lama, karena ada pelindung alias ‘orang dalam’ yang memberikan akses bagi para pebisnis kotor untuk melanggengkan judi online.
Abdullah meminta ketegasan penegakan hukum kepada seluruh pelaku pada ekosistem judol secara adil atau tidak tebang pilih. Mulai dari yang melindungi judol, bandar judol hingga pemain judol dan yang mengatur transaksi judol harus ditindak tegas.“Judol sulit diberantas, karena dilindungi orang dalam yang mempunyai akses dan tahu celahnya agar judol tersebut tetap bisa eksis,” ucapnya seperti dikutip media.
Yang jelas sebagai pemimpin tertinggi negeri ini Prabowo sudah memberikan pesan kepada Kapolri untuk tidak ragu menghabisi Judi Online yang makin membesar di Indonesia.Sehingga Kapolri Juga haruslah tegas menindak oknum aparatnya yang terlibat menjadi beking judi online termasuk memberikan sanksi tegas pada aparat kepolisian yang terbukti menjadi pemain judi online dan bukan sekadar omon omon saja.
Jika ternyata penindakan terhadap pelaku kakap judi online tidak dilakukan oleh Kapolri maka sebaiknya Prabowo mengambil langkah tegas dengan mencopot Kapolri dari jabatannya. Prabowo bisa meniru langkah Mikhail Saakashvili yaitu Presiden Georgia yang berani memecat 30 ribu polisi beserta pimpinannya karena diduga korupsi dan menyalahgunakan kewenangannya.
Kebijakan memecat kepala kepolisian yang korup atau menyalahgunakan kekuasaannya ini sebenarnya bukan hal yang baru dikalangan pemimpin dunia. Sebagai contoh Jacob Zuma, Presiden Afrika Selatan pernah memecat Kepala Kepolisian Jenderal Pol Bheki Cele karena dugaan korupsi, seperti dikutip dari BBC, 12 Juni 2012 lalu.
Selain itu ada Presiden Peru, Ollanta Humala, Presiden Peru yang memecat 2/3 jajaran petinggi Kepolisian untuk mengatasi akar korupsi. Sekitar 30 dari 45 petinggi Kepolisian, termasuk Kepala Kepolisian Peru dan Kepala Satuan Pemberantasan Narkoba, dipaksa untuk pensiun dini, seperti dikutip BBC pada 11 Oktober 2011 lalu.
Selain itu tercatat juga Alvaro Colom, Eks Presiden Guatemala yang memecat Kepala Kepolisian Peru Porfirio Perez dan asistennya Rolando Mendoza, karena menggelapkan barang bukti kokain sebesar 118 kg, seperti dilansir dari Latin American Herald Tribune.
Terakhir ada Vladimir Putin, Presiden Rusia yang memecat petinggi kepolisian Rusia yakni Kepala Deputi Komite Investigasi Moskow, Ivan Glukhov, karena dinilai telah menyalahgunakan kekuasaannya.Salah satu deputi Glukhov, Nelly Dmitriyeva, dituding menerima suap US$ 3 juta dari 2 pengusaha untuk menutup kasus mereka. Nelly akhirnya ditahan atas kasus penyuapan itu, demikian dilansir dari Moscow Times, 1 Agustus 2012 lalu.
Kalau Kapolri Sigit terus terusan tidak berani mengusut pelaku kakap judi online sementara Prabowo sendiri tidak berani juga memecat Kapolri Sigit yang tidak menjalankan tugas / perintah yang di tujukan kepadanya, maka untuk kesekian kalinya rakyat harus mengelus dada.
Mudah mudahan rakyat tidak sampai mengambil kesimpulan bahwa mereka para aparat dan petinggi negara yang tidak berani mengambil langkah tegas karena mungkin mereka sudah ikut mencicipi gurihnya uang judi online yang telah telah menyengsarakan jutaan rakyat Indonesia. []