December 13, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Hanya Mendengar Saksi Yang Meringankan, Hakim Membebaskan Direktr PT Sofia Dari Segala Tuntutan

2 min read

SEMARANG – Direktur PT Sofia Sukses Sejati, Windi Hiqma Ardani, dinyatakan bebas dari tuduhan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau penipuan tenaga kerja Indonesia (TKI). Keputusan itu disampaikan ketua majelis hakim, Pudjiastuti Handayani, dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (5/7/2018).

“Terdakwa terbukti bersalah, tapi tidak masuk dalam perbuatan pidana, melainkan perdata. Atas pertimbangan itu, terdakwa dinyatakan bebas,” ujar hakim dalam persidangan.

Burhan : “PT Sofia Telah Membohongi Ratusan PMI”

Sebelumnya, Windi dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dan didakwa dengan Pasal 4 juncto Pasal 48 UU No. 21/2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia dituntut hukuman penjara enam tahun serta membayar ganti rugi kepada korban Rp1.176.000.000. Windi dituduh telah melakukan penipuan kepada ratusan PMI yang merupakan lulusan SMK di Jateng, yang dikirim ke Malaysia melalui perusahaannya PT SSS.

Bekerja Tanpa Upah, 153 PMI Korban TPPO Diselamatkan Polisi

Ia menawarkan kepada para lulusan SMK itu bekerja sebagai PMI di PT Kiss Production Food Trading di Malaysia dengan gaji RM900-RM1000. Namun sesampainya di Malaysia, para PMI dari Jateng itu tidak dikerjakan di PT Kiss, melainkan PT Maxim Birdnest. Mereka juga tidak menerima upah sesuai yang dijanjikan karena mendapat beberapa potongan, seperti uang membayar sewa kamar, pajak, dan setoran ke PT SSS.

Para PMI asal Jateng itu juga ditangkap pihak imigrasi Malaysia karena dianggap ilegal karena tidak mengantongi surat izin bekerja di luar negeri.

Mudik Lebaran, Sampai Juanda Zuni Malah Hilang

“Kami sangat kecewa dengan keputusan. Hakim sepertinya tidak mendengarkan keterangan para saksi yang memberatkan terdakwa dan hanya mendengar saksi yang meringankan,” ujar Kepala Bidang Hukum Migrant Care, Nur Harsono.

Nur juga menilai hakim terkesan berat sebelah. Indikasi itu bahkan sudah terlihat sejak beberapakali ditundanya putusan sidang dan dikabulkannya permohonan terdakwa menjalani tahanan rumah. [Asa/Net]

Advertisement
Advertisement