December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Hong Kong Keluarkan Kebijakan Pengurangan Durasi Karantina Menjadi 14 Hari

1 min read
Foto The Standart Hong Kong

Foto The Standart Hong Kong

HONG KONG – Mengamati perkembangan situasi pandemi dalam negeri dan dunia, otoritas Hong Kong mengeluarkan pengumuman terkait dengan pengurangan durasi masa karantina bagi siapa saja yang memasuki negara Hong Kong dari negara lain.

Dalam kebijakannya tersebut, Hong Kong mengkategorikan beberapa negara dalam tiga kelompok, yakni kelompok A, kelompok B, Kelompok C dan kelompok D.

Kelompok A terdiri dari negara negara Brazil, Ireland, South Africa dan United Kingdom. Kelompok A ini disebut sebagai negara dengan tingkat resiko paling tinggi atau extremely high risk.

Kelompok B terdiri dari negara-negara Bangladesh, Belgium, Canada, Ecuador, Egypt (to be effective on 20 April 2021), Ethiopia, France, Germany, India, Indonesia, Kazakhstan, Nepal, Pakistan, the Philippines, Romania, Russia, Switzerland, Turkey, Ukraine, the United Arab Emirates, dan the United States of America.

Kelompok B dikategorikan sebagai negara dengan tingkat resiko tinggi. Atau dibawah kelompok A.

Kelompok C terdiri dari negara-negara China Daratan, Makau, dan Taiwan.

Kelompok C memiliki resiko menengah atau mediun risk.

Dan kelompok terakhir adalah kelompok D. Kelompok D terdiri dari negara-negara Australia, Selandia Baru dan Singapura.

Kelompok D dikategorikan sebagai negara dengan resiko rendah atau low risk.

Pada kelompok negara A, B, dan C, persyaratan memasuki wilayah Hong Kong tetap menjalani karantina selama 21 hari.

Sedangkan pada kelompok negara D, persyaratan memasuki negara Hong Kong menjalani karantina namun hanya 14 hari.

Sumber Hong Kong Corona Virus Thematic Websites

 

Advertisement
Advertisement