December 4, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ijin Mendirikan TPS Tidak Didapat, Panitia Hanya Akan Membuka Empat TPS untuk Melayani Pemilih PMI Hong Kong dan Makau

1 min read

JAKARTA –  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan izin mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Hongkong untuk Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia hingga saat ini tak kunjung terbit.

“Nah sampai dengan hari ini izin tersebut belum terbit,” kata Hasyim kepada wartawan di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Dia menjelaskan, situasi di Hong Kong saat ini tidak mengizinkan kegiatan politik termasuk pemilu yang dilakukan negara lain.

“Situasinya begini, di Hong kong dan Makau ini kan pemerintahnya RRC ya. Beberapa waktu terakhir ini tidak mengizinkan kegiatan politik termasuk pemilu yang dilakukan oleh beberapa macam pemerintahan negara lain,” terangnya.

Menyikapi hal tersebut,  Hasyim Asy’ari menjelaskan pemungutan suara di Hong Kong dan Makau terpaksa akan dilakukan di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

“Jadi akan digelar seingat saya ya, TPS akan digelar di Hongkong 4 TPS, kemudian yang lain menggunakan metode pos,” kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).

Dengan begitu, Hasyim menyebut akan ada perubahan jumlah pemilih yang pemungutan suaranya dilakukan dengan metode pos.

“Makanya kemudian KPU nanti akan menggelar rapat pleno terbuka, mengundang semua partai politik peserta Pemilu 2024, mengundang tim pasangan calon, dan juga mengundang Bawaslu dan pihak-pihak terkait seperti pemerintah, kementerian luar negeri, kementerian dalam negeri, para penyelenggara pemilu Bawaslu dan DKPP, rencana tanggal 28 Desember,” tutur Hasyim. []

Advertisement
Advertisement