Ika, PMI Hong Kong yang Lahirkan Bayi dan Membuang di Dapur Majikan Hari Ini Mendapat Keputusan Pengadilan
HONG KONG – Namanya Ika Wilantika, usianya masih 24 tahun dan sempat membuat geger jagad media Hong Kong pada akhir tahun 2020 kemarin, hari ini (16/08/2021) mendapat keputusan hukum di Pengadilan Distrik Timur.
Setelah sempat menunggu selama lebih dari 8 bulan lamanya sejak pebuatan Ika terungkap usai diketahui majikannya pada Selasa 8 Desember 2020 silam, hari ini bagi Ika merupakan hari dimana dia mulai menjalani kurungan penjara.
Lagi, PRT Asing asal Indonesia yang Sembunyikan Kehamilan, Lahirkan Bayi di Dapur Majikan
Di persidangan terungkap, Ika yang dalam pemberitaan sebelumnya diketahui telah membuang orok bayi berusia 24 minggu dengan dibungkus kain dirangkap plastik dan ditaruh di tempat sampah dapur majikan mengaku tidak menyadari kalau dirinya mengalami kehamilan.
Sebab, selama ini, Ika selalu rutin melakukan suntik KB sehingga kehamilan yang dia alami tidak pernah dia bayangkan. Sakit perut yang dia rasakan dia carikan jalan keluar dengan meminum obat pelancar haid sebab dirinya menduga siklus haidnya sedang tidak normal sebagaimana yang sering dia alami sebelumnya, bahkan sejak di Indonesia.
Namun diluar dugaan Ika, dengan dua kali meminum obat tersebut, saat dirinya berada di kamar mandi, tiba-tiba terjadi kontraksi yang rasanya sangat sakit dan keluarlah orok bayi berusia 24 minggu dalam keadaan tidak bergerak sama sekali.
Dilimpahkan ke Pengadilan, Berikut Jati Diri PMI yang Melahirkan Bayi di Rumah Majikan
Mengetahui dia baru saja melahirkan, Ika menjadi ketakutan. Takut akan kehilangan pekerjaannya, sedangkan di kampung halaman dia memiliki seorang anak yang harus dia kirimi uang setiap bulan.
Karena itulah, Ika berusaha menyembunyikan apa yang dia alami dari majikannya, kemudian meletakan orok bayi tersebut sampai kemudian majikan mengetahui dengan sendirinya sebelum Ika sempat mengeluarkan janin tersebut dari rumah majikan.
Pengadilan tidak mengungkap dengan siapa Ika mengalami kehamilan.
Namun pengadilan mendengarkan dan mempertimbangkan Ika yang merasa yakin tidak mungkin mengalami kehamilan lantaran dia secara rutin melakukan suntik KB, sehingga hal tersebut meringankan putusan hukuman yang diputuskan hakim.
Menjelang jam 11 siang waktu Hong Kong, dari lantai 6 gedung pengadilan Distrik Timur, hari ini, 16 Agustus 2021, PMI bernama Ika Wilantika yang teregister dengan nomor perkara ESCC2665/2020, bebas dari tuduhan pembunuhan, namun tidak bebas dari tuduhan penerlantaran jenazah dan menyembunyikan kelahiran.
Kedua tuduhan tersebut membuat Hakim mengganjar Ika dengan kurungan penjara selama 12 bulan dipotong masa tahanan. []