April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Indonesia Menutup Pintu Untuk Pelaku Perjalanan Dari Hong Kong dan Sepuluh Negara Lainnya Karena Mewaspadai Varian Omicron

2 min read

JAKARTA – Pemerintah mengubah kebijakan larangan masuk bagi Warga Negara Asing atau WNA yang mau masuk ke Indonesia seiring merebaknya varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron. Semula hanya ada delapan negara, tapi kemudian bertambah menjadi 11 negara.

Daftar 11 negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia. Adapun satu negara lagi yaitu berada di Asia yaitu Hong Kong. Nantinya, WNA yang pernah ke negara itu dalam 14 hari sebelum masuk ke Indonesia akan ditolak masuk.

Kebijakan ini akan segera diberlakukan 1 x 24 jam,” Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Minggu, 28 November 2021.

Daftar tersebut berubah dari yang semula diumumkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM lewat Surat Edaran (SE). Adapun SE tersebut juga baru diterbitkan hari ini, beberapa jam sebelum konferensi pers Luhut.

Daftar SE tersebut, hanya ada delapan negara yang masuk daftar larangan masuk WNA. Delapan negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

“Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, ” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Arya Pradhana Anggakara.

Masyarakat global tengah menghadapi kemunculan varian Omicron yang terdeteksi pertama kali di Afrika Selatan. Kendati demikian, varian tersebut juga sudah ditemukan di Belgia, Inggris, Jerman, Italia, Botswana, Israel, Hong Kong, sampai Australia.

Lebih lanjut, Luhut juga mengumumkan bahwa Warga Negara Indonesia atau WNI yang pernah ke 11 negara tersebut harus menjalani karantina selama 14 hari di Indonesia. Lalu, pemerintah juga memperpanjang masa karantina WNA dan WNI di luar 11 negara tersebut, dari semula tiga hari menjadi tujuh hari. []

Advertisement
Advertisement