April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Indonesia Menyetujui Permintaan Ekstradisi Hong Kong

1 min read

JAKARTA – Presiden Joko Widodo melalui Keppres No 20 Tahun 2019 mengabulkan permintaan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Hong Kong untuk seorang Warga Negara Prancis yang bernama Mathias Hubert Marie Echene (Echene).

Echene adalah tersangka tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan properti yang diketahui atau dipercaya merupakan hasil dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hong Kong khususnya mengenai Kejahatan Serius dan Terorganisasi (Organized and Serious Crimes Ordinance).

“Permintaan ekstradisi tersebut diajukan berdasarkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah HK untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri,” Direktur OPHI Ditjen AHU Kemenkum HAM, Tudiono, Senin (16/09/2019).

Pelaksanaan ekstradisi atas nama Echene kepada Pemerintah Hong Kong bertempat di Kejaksaan Tinggi Bali pada Kamis, 12 September 2019, Pukul 13.00 WITA. Bertindak selaku wakil Pemerintah RI adalah Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum HAM, Tudiono yang disaksikan kementerian/lembaga terkait penanganan ekstradisi maupun perwakilan dari Pemerintah Hong Kong.

“Penyerahan ini menunjukkan adanya komitmen yang tinggi dari Pemerintah RI untuk ikut serta secara aktif dalam pemberantasan kejahatan lintas negara melalui kerjasama internasional di bidang ekstradisi, termasuk dengan Pemerintah Hong Kong,” katanya.

Kelancaran dalam penanganan permintaan ekstradisi ini merupakan hasil kerja sama antar kementerian/lembaga terkait, yaitu Kementerian Luar Negeri RI, Kejaksaan RI, Kepolisian Negara RI dan Kementerian Sekretariat Negara RI yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. [hmc]

Advertisement
Advertisement