April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ingin Buang Sial dan Memasang Aura “Menawan”, Seorang CPMI Hong Kong Dihohi Hihe “Orang Pintar”, Kini Ada yang Bergerak-Gerak

2 min read

BANDUNG – Maksud hati ingin merubah nasib, setelah beberapa tahun belakangan berkali-kali jatuh dalam keterpurukan, selalu diberhentikan majikan dan akhirnya pulang ke kampung halaman dengan tangan kosong.

Hal tersebut menimpa DR (28), seorang pekerja migran Indonesia yang dipulangkan dari negara penempatan dan saat ini bermaksud ingin mencoba peruntungan bekerja ke Hong Kong.

Tak hanya dipulangkan dari negara penempatan, keterpurukan DR juga diperparah dengan ditinggalkan suaminya dengan pesan terakhir “hiduplah kamu sendiri tanpa aku” pada satu setengah tahun silam.

Menukil Warta Pasundan, Ditengah himpitan masalah tersebut, DR yang harus menghidupi seorang anak berikhtiyar dengan berbagai macam cara. Keputusan untuk kembali ke negara penempatan bulat dia ambil, dengan menjadikan Hong Kong sebagai negara tujuan.

Tak ingin gagal seperti di Singapura dan Malaysia, instrospeksi diripun mulai dia lakukan agar setelah sampai di Hong Kong, DR bisa mendapatkan peruntungan, diterima bekerja di majikan yang baik dan menyejahterakan. Karena itu, dia mendatangi seorang pintar yang dia ketahui memiliki kemampuan supranatural, jujugan orang-orang bermasalah.

Dari orang pintar tsb, DR dianalisa dan intinya ada aura pembawa sial yang ada pada diri DR hingga dua kali dipulangkan dari negara penempatan dan ditinggal pergi suami.

Kemudian DR menyepakati untuk dilakukan ritual pembuang sial.

Sebanyak 3 kali malam Jumat, DR patuh dengan arahan B (52) sang orang pintar yakni menjalani ritual mandi kembang tengah malam, ritual membuang aura sial dan selanjutnya B akan memasukkan aura “menawan” kedalam tubuh DR dengan cara dihoho hihe.

Praktik ritual pembuang sial dan pemasangan aura menawanpun telah berlalu, dan DR mengikuti proses pemberangkatan ke Hong Kong disebuah PPTKIS yang berkantor di Bandung.

Namun sialnya, sudah 4 bulan menunggu, DR belum juga mendapat majikan. Namun DR justru ketiban rejeki, ada kehidupan didalam rahimnya.

Hal tersebut dia ketahui saat mengikuti medical yang dilakukan di PPTKIS tersebut.

Merasa ditipu dan dirugikan, DR langsung pulang ke Cimahi kemudian melaporkan B ke aparat.

Saat dikonfirmasi awak media, Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila membenarkan hal tersebut.

”Pelaku sudah ditahan dan terancam Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap AKP Rizka Fadhila, Senin (25/07/2022).

Riska mengungkapkan, aksi cabul yang dilakukan B berlangsung sejak Mei 2022 silam. []

Advertisement
Advertisement