April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Islam Mengajarkan, Rahasiakan Lamaran, Umumkan Pernikahan

2 min read

ApakabarOnline.com – Ketika seorang laki-laki telah meminang seorang perempuan maka hal itu harus dirahasiakan. Sebaliknya, ketika dua insan akan nengadakan pernikahan maka haruslah diumumkan. Benarkah demikian?

Menurut pendakwah asal Jawa Barat, Ustaz S Miharja, pinangan dan pernikahan termasuk nikmat yang besar bagi mempelai dan pihak keluarga. Hal ini sebagaimana hadis dari Muadz bin Jabal radhiyallahu anhu.

“Dalam hadis tersebut dikatakan bahwa publikaksi keduanya mesti tepat sasaran, agar tidak ada peluang orang hasud menggagalkan pinangan dan pernikahan,” ujar Ustaz Harja ketika dihubungi umma melalui pesan singkatnya.

اِسْتَعِينُوا عَلَى إِنْجَاحِ الحَوَائِجِ بِالكِتْمَان فَإِنَّ كُلَّ ذِي نِعْمَةٍ مَحْسُود

“Gunakan cara rahasia ketika ingin mewujudkan rencana. Karena setiap pemilik nikmat, ada peluang hasadnya.” (HR. Thabrani).

Maka, manakah yang harus lebih terbuka? Pinangan atau pernikahan? Dalam hadis dari Zubair bin Awam radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

أَعْلِنُوا النِّكَاحَ

“Umumkanlah nikah.” (HR. Ahmad).

“Dalam hadis ini pernikahan harus diumumkan. Hikmahnya kita mengetahui agar tidak terjadi fitnah. Juga orang-orang terdekat dan tetangga lebih bisa bahu-membahu untuk menguatkan keluarga baru ini,” jelas Ustaz Harja.

Dalam hal pinangan, dianjurkan untuk merahasiakannya. Karena pinangan masih pada tahap menuju proses pernikahan. Secara umum pihak perempuan yang dipinang belum terikat dalam aturan sebagai istri. Posisi hukumnya dalam keluarga masih bebas.

“Ia bisa saja diganggu pria lain yang bermaksud hasud bila pinangannya dipublikasikan. Kondisi ini bisa saja berbeda-beda pada tiap adat dan wilayah masyarakat,” tutur Ustaz Harja.

Hadis dari ad-Dailami terdapat lafaz:

أظهروا النكاح وأخفوا الخِطبة

“Umumkan pernikahan dan rahasiakan lamaran.”

Menurut Ustaz Harja, berdasarkan keterangan Imam Al-Baihaqi, dalam hadis ini ada perawi Ummu Alqamah yang yang tergolong melemahkan kedudukan hadis.

“Proses mengumumkan pernikahan yaitu melalui dua orang saksi dan wali. Pada Kantor Urusan Agama (KUA), ketika jadwal pernikahan ditentukan pihaknya akan mengumumkan selama 10 hari kerja,” tuturnya.

Dia menambahkan, hal ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor: 9 Tahun 1975 jo Peraturan Menteri Agama Nomor: 3 Tahun 1975. Ustaz Harja mengatakan, laksanakanlah pernikahan sesuai kadar kenyaman dan kemampuan yang harus dipublikasikan. Minimal kepada tetangga dan masyarakat sekitar.

“Bila publikasi kurang luas, khawatir bisa menimbulkan buruk sangka di tengah masyarakat karena mereka berduaan atau serumah dengan lawan jenis yang belum pernah mereka kenal,” pungkasnya. []

Penulis : Shofa Yanti

Advertisement
Advertisement