December 13, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Jaminan Sosial untuk Pekerja Migran Terkendala Akses Pembayaran

2 min read

JAKARTA – Kepesertaan jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terus menipis turut disebabkan faktor teknis, terutama minimnya layanan dan akses pembayaran di luar negeri. Hal ini terungkap dalam studi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Badan Kerja Sama Pembangunan Internasional pemerintahan Republik Federal Jerman, Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit GmBH (GIZ), melalui diskusi paparan hasil kajian kepada media, Selasa (28/06/2022).

Team Leader Kajian DJSN-GIZ Sugeng Bahagijo menjelaskan bahwa nihilnya akses menjadi salah satu dari lima alasan utama PMI belum menjadi peserta jaminan sosial.

Alasan lainnya adalah belum mendapat informasi, sudah memiliki asuransi lain, pernah gagal dalam pengajuan klaim, serta dianggap tidak eligible seperti tidak memiliki KTP berlaku atau data KTP tidak sesuai paspor. Selain itu, kajian juga menemukan adanya ketertarikan dan kebutuhan para PMI akan program Jaminan Hari Tua (JHT), namun sampai saat ini belum menjadi skema wajib dalam jaminan sosial PMI.

“Alasan paling utama memang kalau tidak mendapat informasi, tapi mereka yang memperoleh informasi pun, itu secara faktual tidak bisa mengakses layanan, terutama dari luar negeri. Sebab, tidak ada kanal pendaftaran dan kanal pembayaran yang tersedia,” ujarnya, Selasa (28/06/2022).

Kendala ini menyebabkan PMI yang mendapatkan perpanjangan kontrak kerja di negara penempatan, tidak memungkinkan turut memperpanjang kepesertaannya dari negara tersebut. Selain itu, DJSN juga melihat pendaftaran program jaminan sosial secara kolektif oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), kerap membuat individu PMI abai, kurang memahami, bahkan kesulitan mendapatkan kartu kepesertaan.

Menanggapi temuan ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Zainudin Jay membenarkan bahwa fenomena ini valid dan memang menjadi kendala pihaknya dalam peningkatan kepesertaan jaminan sosial PMI.

Jay mengklaim bahwa beberapa strategi peningkatan akses layanan di luar negeri terus berjalan, namun kerap mentok di tengah jalan karena alasan perizinan atau kendala government to government (G2G). Misalnya, ketika ingin membuka layanan di kedutaan, harus turut melibatkan Kementerian Luar Negeri.

Begitu pula dalam hal bekerja sama dengan bank Himbara atau pelat merah di negara penempatan, Jay pun menjelaskan bahwa ada perizinan tertentu yang tidak semudah kelihatannya. Bahkan, bekerja sama dengan sesama penyelenggara jaminan sosial di negara penempatan PMI pun butuh kerja sama Kementerian Ketenagakerjaan kedua negara.

“Ternyata akses bayar memang tidak gampang, karena layanan pembayaran pun melibatkan izin antarnegara. Kami sempat buka terobosan dengan kerja sama dengan Perkeso [Pertubuhan Keselamatan Sosial] Malaysia, tapi mereka juga minta harus ada endorsement dulu antara Kemenaker kedua negara,” jelasnya.

Selain itu, menanggapi keluhan PMI terkait kebutuhan manfaat-manfaat lain, seperti proteksi kesehatan di luar kecelakaan, juga membutuhkan koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.

Oleh sebab itu, Jay mengungkap bahwa BPJamsostek pada umumnya mendukung rekomendasi DJSN terkait adanya revisi beberapa regulasi terkait, perancangan kembali program jaminan sosial PMI, serta ide bahwa program ini lebih baik wajib untuk semua PMI.

“Jadi memang harus ada terobosan atau lompatan untuk bisa membuka sekat-sekat kendala institusi tersebut. Karena kami sendiri itu mulai dari produk sampai harga, semua ditentukan oleh regulasi pemerintah. Kami selalu siap untuk mengimplementasikan apa pun keputusannya,” tambahnya. []

Sumber Finansial

Advertisement
Advertisement