December 12, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Jangan Memotong Kuku Sembarangan, Begini Adabnya Dalam Islam

3 min read

ApakabarOnline.com – Perlu dipahami bahwa Islam amat menyukai kebersihan. Kebersihan pada kuku pun diperhatikan oleh Islam.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)

Kuku adalah bagian tubuh yang bersifat lunak dan mudah tumbuh kembali. Oleh karena itu, ketika sudah mencapai panjang tertentu, kita dianjurkan untuk memotong kuku jari tangan maupun kaki.

Membiarkan kuku panjang dalam Islam sama halnya dengan membiarkannya menjadi sarang kotoran sebab kuku merupakan bagian terluar tubuh yang berinteraksi langsung dengan lingkungan luar. Sehingga rentan terkena berbagai macam kotoran.

Kalau kuku ini tidak bersih, maka makan pun jadi tidak bersih dikarenakan kotoran yang ada di bawah kuku. Begitu pula dalam bersuci jadi tidak sempurna karena ada bagian kulit yang terhalang oleh kuku yang panjang. Karenanya memanjangkan kuku itu menyelisihi tuntunan dalam agama ini.

Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Seandainya di bawah kuku ada kotoran namun masih membuat air mengenai anggota wudhu karena kotorannya hanyalah secuil, wudhunya tetaplah sah. Namun jika kotoran tersebut menghalangi kulit terkena air, maka wudhunya jadilah tidak sah dan tidak bisa menghilangkan hadats.”

Melansir Rumaysho.com, hukum memanjangkan kuku adalah makruh menurut kebanyakan ulama. Jika memanjangkannya lebih dari 40 hari, lebih keras lagi larangannya. Bahkan sebagian ulama menyatakan haram. Pendapat terakhir ini dipilih oleh Imam Asy Syaukani dalam Nailul Author.

Kita tidak boleh memotong kuku secara sembarangan. Ada adab tertentu yang semestinya kita perhatikan. Misalnya, waktu yang dilarang untuk memotong kuku bagi yang hendak berkurban saat Idul Adha. Jadi, pahamilah hukum potong kuku sebelum kurban.

Anjuran atau hukum memotong kuku dalam Islam ini diulas dalam beberapa dalil.

Imam Nawawi rahimahullah berkata,

“Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang jadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan.” (Al Majmu’, 1: 158).

 

Adab Memotong Kuku

Persiapkan terlebih dahulu peralatan memotong kuku yakni alat pemotong kuku atau gunting. Sebaiknya menggunakan alat pemotong kuku yang didesain khusus sehingga lebih aman dan mudah.

Sunnahnya dengan mengikuti cara yang terdapat dalam Kitab Almajmu, dilansir dari Umma.id yaitu:

“Disunnahkan untuk memulai dari tangan kanan kemudian tangan kiri, dari kaki kanan kemudian kaki kiri.”

Menurut Imam Nawawi, sunnah dalam memotong kuku dimulai dari tangan kanan yakni jari telunjuk, tengah, manis, kelingking dan jempol. Lalu dilanjutkan jari tangan kiri, mulai dari jari kelingking, manis, tengah, telunjuk dan jempol.

Berikutnya kuku jari kaki, sunnahnya dimulai dari jari kelingking sebelah kanan sampai ke jempol. Kemudian kuku jari kaki kiri dimulai dari jempol sampai jari kelingking.

Hal tersebut tertuang dalam Kitab Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar mengatakan;

“Tidak ada satu pun hadis yang menjelaskan tentang tertib memotong kuku. Akan tetapi Imam Nawawi menegaskan dalam kitab Syarh Muslim, bahwa disunahkan untuk memulai dari jari telunjuk tangan kanan, tengah, manis, kelingking, dan jempol. Untuk jari tangan sebelah kiri dimulai dari jari kelingking, manis, sampai jempol. Untuk kaki dimulai dari jari kelingking sebelah kanan sampai ke jempol, dan kaki sebelah kiri dimulai dari jempol sampai jari kelingking.”

 

Waktu Memotong Kuku

Memelihara kuku dalam Islam tidak boleh lebih dari 40 hari. Sebagaimana yang terdapat dalam dalil di bawah ini.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,

“Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim no. 258). Yang dimaksud hadis ini adalah jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebut dalam hadis dibiarkan panjang lebih dari 40 hari (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 133).

“Adapun menurut Imam asy-Syafi’e dan ulama-ulama asy-Syafi’eyah, sunnah memotong kuku itu sebelum mengerjakan salat Jumat, sebagaimana disunnahkan mandi, bersiwak, memakai wewangian, berpakaian rapi sebelum pergi ke masjid untuk mengerjakan salat Jumat,” (Hadis riwayat Muslim). []

Advertisement
Advertisement