July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Janji Setahun Tapi Sampai Empat tahun Tak Pulang-Pulang, Suami PMI di Lampung Nyetrum Anak Tiri

2 min read

JAKARTA – Pagar makan tanaman, seharusnya dijaga justru malah menjadi sasaran kejahatan seksual. Begitulah yang dilakukan seorang suami PMI di Lampung terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Peristiwa tersebut terungkap, setelah korban viral di sosial media dinyatakan hilang dan dalam pencarian keluarga. Petaka yang menimpa warga Taman Sari, Kecamatan Ketapang, Lampung selatan itupun ditindaklanjuti aparat Kepolisian, hingga akhirnya berhasil menemukan.

Mengutip Berita Lampung, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SH.,S.Ik.,M.Si, melalui Kapolsek Penengahan IPTU Gobel, SH.,MH mengatakan, Anak gadis tersebut berinisial YTS (15), saat kami lakukan pendalaman ternyata anak itu telah disetubuhi oleh Ayah tirinya berinisial A (28) warga Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way kanan.

“Jadi saat kami lakukan penangkapan terhadap ayah tirinya berinisial A tersebut ia mengakui telah melakukan aksi bejat persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 3 kali dan perbuatan cabul sebanyak 2 kali,” kata Kapolsek Penengahan IPTU Gobel, Jum’at (27/01/23).

Gobel melanjutkan, untuk modusnya yaitu tersangka inisial A ini beberapa kali melakukan bujuk rayu terhadap anak tirinya ini, yang mana ibu kandung dari pada YTS ini sejak seminggu setelah menikah dengan A, langsung pergi ke luar negeri menjadi PMI pada lima tahun yang lalu.  Sementara korban ini tinggal bersama neneknya di Sri Pendowo.

“Jadi si korban ini sering berinteraksi dengan ayah tirinya. Untuk pertama kali dilakukan persetubuhan oleh ayah tirinya di rumah Way Kanan, kemudian yang kami amankan terakhir ini dilakukan persetubuhan dikamar mandi kolam renang Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Lamsel,” jelasnya.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma sehingga korban pergi dari rumah. Alhamdulillah respon cepat anggota kami langsung menemukan anak tersebut dan pada saat kami lakukan pendalaman ternyata anak tersebut pergi dari rumah karena mengalami trauma terhadap perbuatan keji ayah tirinya tersebut,” imbuh Gobel.

Terungkap pengakuan korban, dengan istrinya, atau ibu kandung korban, pelaku mengaku baru sekali melakukan hubungan suami istri sejak menikah pada empat tahun silam. Hal tersebut disebabkan, setelah akad nikah, ibu YTS mengalami menstruasi, hingga belum selesai masa menstruasinya, ibu korban kembali lagi ke negara penempatan tempatnya mendulang dolar di rumah majikan.

Pelaku menambahkan, istrinya saat menikah berjanji hanya akan setahun saja kembali bekerja di rumah majikan untuk menyelesaikan kontrak dan selanjutnya pulang ke kampung halaman untuk seterusnya. Namun hingga peristiwa ini terjadi, sang ibu kandung korban belum menunjukkan tanda-tanda akan pulang ke kampung halaman meskipun sang suami telah menjamin kebutuhan rumah serta usaha lantaran sang suami merupakan purna migran dari Jepang.

Untuk pasal yang di sangkakan yakni Pasal 1 Ayat 1 dan 2 UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 Tahun penjara. []

Advertisement
Advertisement