Jepang dan Korea Menolak PMI yang Divaksin Sinovac, Taiwan Masih Menunggu Hasil Pembahasan
JAKARTA – Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Jepang dan Korea, diwajibkan vaksinasi Covid-19 jenis AstraZeneca. Sebab, kedua negara tersebut menerapkan standarisasi jenis vaksin bagi para pekerja asing yang akan bekerja.
Menurut Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kabupaten Indramayu, Beny Rhamdani, sebagian besar dari negara penempatan seperti Jepang dan Korea, diketahui tidak menerima atau menolak pekerja migran Indonesia (PMI) yang masuk ke negaranya, karena vaksin jenis Sinovac yang umum digunakan di Indonesia.
Karena itu, lanjutnya, negara akan memproritaskan pelayanan secara khusus kepada para calon PMI. Pasalnya, sektor pekerja migran merupakan penyumbang terbesar di bawah sektor migas, yakni mencapai Rp 159,6 triliun.
“Kita upayakan penyuntikan vaksin AstraZeneca juga dilakukan di Kabupaten Indramayu,” jelasnya, Kamis (02/09/2021).
Beny menegaskan, para PMI tersebut harus bisa mendapatkan perlakuan yang terhormat, karena merupakan salah satu penyumbang devisa negara. Karena itu, semua kebutuhannya harus segera dipenuhi, termasuk vaksinasi Covid-19.
Setelah itu, lanjutnya, para calon PMI tersebut rencananya akan diberangkatkan ke negara Jepang dan Korea melalui skema Private to Private (P to P) maupun skema Government to Government (G to G).
“Negara akan memproritaskan pelayanan secara khusus kepada para TKI ini,” tegasnya.
Beny menambahkan, penyuntikan vaksinasi ini akan terus dilakukan, termasuk terhadap para calon PMI ke negara penempatan lainnya, seperti Taiwan, Singapura, dan lain sebagainya. Penyuntikan vaksin tersebut akan menyesuaikan dengan vaksin yang digunakan oleh negara-negara penempatan tersebut.
“Seperti vaksinasi untuk ke Taiwan, kita masih dalam pembahasan, dan kami masih menunggu dari Kemenkes,” jelasnya. []
Sumber Indonesian Times