April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Jika Dirugikan dan Ingin Menggugat di Luar Negeri, Perhatikan Empat Hal Berikut Ini

4 min read

Adakalanya warga negara Indonesia merasa dirugikan oleh perbuatan orang atau perusahaan asing. Mungkin saja karena hubungan bisnis, atau karena menjadi korban dalam suatu musibah yang melibatkan perusahaan asing yang bermarkas di luar negeri. Gugatan keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610 Jakarta-Pangkal Pinang terhadap perusahaan yang memproduksi pesawat itu di Amerika Serikat bisa dijadikan contoh. Untuk keperluan gugatan itu, keluarga korban mempercayakan kepada advokat Hotman Paris Hutapea dan pengacara yang berkantor di Florida Amerika Serikat, Colson H. Eidson.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yu Un Oppusunggu, mengatakan gugatan WNI terhadap entitas asing merupakan bagian dari hukum perdata internasional. Dalam sengketa semacam ini, ada kemungkinan sistem hukum di kedua negara, antara Indonesia dan negara tempat tergugat berdomisili, tidak sama. Untuk itu, sebelum mengajukan gugatan, ada empat hal yang harus diperhatikan.

Pertama, pembuktian hubungan hukum antara penggugat dan tergugat. Oppusunggu mengatakan, jika dasarnya kontrak, maka gugatan bersumber pada kontrak. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam kontrak adalah hak dan kewajiban para pihak, serta forum gugatan dan hukum yang berlaku. Selain kontrak, gugatan juga dimungkinkan karena suatu perbuatan melawan hukum (PMH). “jika tidak berdasarkan kontrak, maka dasarnya adalah PMH atau tort. Baik berdasarkan kontrak maupun PMH, ini adalah masalah hukum perdata internasional,” kata Oppusunggu kepada hukumonline, Rabu (05/12/2018).

Kedua, kompetensi pengadilan. Apakah pengadilan yang dituju mempunyai kompetensi untuk mengadili dan memutus gugatan dimaksud? Pada umumnya, kata Oppusunggu, pengadilan mempunyai kompetensi jika tergugat berdomisili di daerahnya. Jika tergugat adalah badan hukum, lanjutnya, maka perlu diperiksa status personal badan hukum di negara tersebut. “Apakah pengadilan yang mempunyai kompetensi adalah pengadilan di tempat di mana badan hukum didirikan atau mempunyai manajemen efektif,” tambahnya.

Ketiga, isu pembuktian. Karena melibatkan dua negara, bukti akan bersifat lintas negara. Dalam konteks ini, terdapat perbedaan yurisdiksi dan kedaulatan negara, maka pengadilan harus mendapatkan bantuan dalam menilai keabsahan bukti. Isu ini, lanjutnya, akan berkisar pada dokumen yang memiliki perbedaan bahasa, atau barang bukti. Jika bukti berbentuk dokumen, Oppusunggu mengatakan terdapat instrument hukum internasional yakni Apostille Convention dari Den Haag. Indonesia belum mengaksesi konvensi ini.

Solusi yang paling mungkin dilakukan atas persoalan ini adalah dengan cara meminta legislasi dari pihak atau instansi yang berwenang di Indonesia, disertai dengan pernyataan dan legalisir dari Kedutaan Besar negara tersebut di Jakarta. “Barang bukti akan tunduk pada prosedur serupa dengan dokumen, plus apa yang hukum acara negara tersebut tetapkan. Saksi tidak masalah, bisa dihadirkan ke persidangan,” jelasnya.

Keempat adalah isu beracara. Dalam konteks ini, Opppusunggu mengingatkan perlunya antisipasi apakah pengadilan tersebut bersifat inquisitorial (seperti di Indonesia di mana hakim aktif bertanya) atau adversarial (seperi di AS di mana hakim pasif dan para pihak harus saling “menjatuhkan”).

Senada dengan Oppusunggu, Ketua Masyarakat Hukum Udara (MHU) Andre Rahadian menyampaikan hal utama yang harus dipersiapkan oleh penggugat sebelum mengajukan gugatan terhadap perusahaan asing adalah bukti. Dalam kasus liability seperti kasus kecelakaan dalam penerbangan, penggugat harus mencari sendiri bukti-bukti untuk mendukung gugatannya. Biasanya penggugat akan meng-hire atau menggunakan jasa pihak lain untuk melakukan investigasi demi mengumpulkan bukti-bukti. Praktik seperti ini, kata dia, lumrah dilakukan di Amerika Serikat.

Bagaimana dengan hasil investigasi oleh KNKT? Bolehkah hasil dari KNKT digunakan sebagai bukti? Andre menegaskan bahwa hasil investigasi KNKT terhadap kecelakaan udara tidak dapat dijadikan bukti oleh penggugat. Prinsip ini diatur oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) dan berlaku secara universal.

“Kesalahan yang menunjukkan kesalahan Boeing itu dilihat dari laporan KNKT, dan laporan KNKT tidak boleh dipakai sebagai dasar gugatan di pengadilan. Mereka (penggugat) akan pakai investigator sendiri, akan build kasus mereka dengan independent investigator. Kalau mau gugat, baiknya pakai gugatan di yurisdiksi dimana Boeing ada karena sistemya lebih nature tapi prosidingnya itu agak lama,” kata Andre.

Selain masalah bukti, Andre mengingatkan untuk memilih lawyer atau kuasa hukum yang benar-benar berpengalaman dalam menangani perkara-perkara penerbangan. “Ini sebenarnya cuma soal kompensasi, selain soal bukti, pilih lawyer yang punya expert di situ (kasus penerbangan). Itu faktor penting jangan sampai dua kali rugi,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Bidang Kerjasama Internasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPP Peradi), Aloysius Haryo Wibowo, menambahkan pentingnya pengetahuan mengenai yurisdiksi hukum yang berlaku di negara perusahaan asing tersebut berada. Karena hukum yang berlaku di Indonesia belum tentu sama dengan  hukum yang berlaku di negara tersebut.

“Dia (penggugat) harus tahu kemungkinan-kemungkinan yang ada, dia harus tahu. Chance (peluang—red) bagaimana, apakah digugat di sana, punya dasar apa tidak mengajukan  gugatan di negara lain, apakah dasar gugatan di sana sama seperti di Indonesia,” kata Haryo.

WNI dapat meminta nasihat dari advokat Indonesia. Tetapi Haryo mengingatkan lawyer Indonesia tidak diperkenankan beracara di negara lain. Biasanya dalam situasi ini, hal yang dapat dilakukan adalah kolaborasi antara lawyer dalam negeri dan luar negeri. “Penggugat dapat menunjuk lawyer Indonesia untuk kemudian berkolaborasi dengan lawyer negara asing yang dituju,” ujarnya.

Cuma, WNI yang menjadi penggugat perlu juga mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan aspek finansial jika ingin melayangkan gugatan ke luar negeri. Selain untuk honorarium advokat asing dan lokal, pasti ada biaya tambahan lain seperti biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan bukti, dan mungkin juga biaya transportasi jika penggugat ingin melihat langsung proses persidangan di luar negeri. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan penggugat mendapatkan lawyer yang bersedia memberikan bantuan advokasi secara probono.[Fitri N. Heriani]

Advertisement
Advertisement