April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Jika Vaksinasi Menjadi Syarat PRT Asing Mengurus Visa, Begini Sikap KJRI Hong Kong

1 min read

HONG KONG – Wacana mempersyaratkan vaksinasi sebagai syarat untuk mendapatkan visa kerja bagi setiap PRT asing di Hong Kong baik yang memperpanjang maupun visa kontrak kerja baru beberapa waktu belakangan mengemuka dan menjadi perbincangan hangat berbagai kalangan.

Wacana tersebut kali pertama disampaikan oleh Sekretaris Perburuhan dan Kesejahteraan, Dr. Law Chi-kwong kepada awak media.

Bahkan, Law menambahkan, jika PRT asing menolak untuk divaksin, disarankan untuk memilih tidak bekerja di Hong Kong.

Beberapa negara perwakilan yang merupakan negara asal PRT asing di Hong Kongpun merespon wacana tersebut. Filipina menyatakan keberatannya atas wacana yang disampaikan Law. Sumber di Konsulat Filipina menyebut, hal tersebut merupakan bentuk diskriminasi dan mempersulit PRT asing.

Terkini, giliran perwakilan Republik Indonesia melalui KJRI Hong Kong turut bersuara.

Dalam keterangan yang diberitakan beberapa media lokal kemarin (03/05/2021), KJRI Hong Kong menyampaikan jika vaksinasi menjadi syarat wajib bagi PRT asing untuk bekerja di Hong Kong, maka vaksinasi juga harus diterapkan pada pekerja non-residen lainnya.

KJRI Hong Kong melanjutkan, sebaiknya berkonsultasi dengan Indonesia, Filipina, atau negara terkait lainnya sebelum merumuskan kebijakan terkait, dengan menekankan hal itu menyangkut hak substantif warga negaranya. []

 

Advertisement
Advertisement