Jualan Narkoba, Silvia Diadili Bersama Tiga PMI Hong Kong Lainnya
HONG KONG – Bertempat di Eastern Magistrates Court, seorang PMI yang bernama Genta Silvia Septaria dihadirkan di persidangan sebagai terdakwa kasus peredaran narkoba. Silvia yang kasusnya terdaftar dengan nomor WKCC2701 / 2018 ini tertangkap petugas pada akhir tahun kemarin saat melakukan aktifitasnya berjualan narkoba.
Disamping Silvia, masih ada tiga PMI lain di Hong Kong yang hari ini dihadapkan di pengadilan. Mereka adalah Kartini yang karena menyeberang jalan sembarangan, hari ini di tuntut pertanggungjawabannya di Fanling Magistrates Court dengan nomor kasus KCS23684/2018.
Selain Kartini, ada Sriatuningsih Lasiyo, seorang PMI yang didapati melakukan pemalsuan pengakuan dan data pada proses pengajuan diri untuk mendapatkan status pengungsi atau paperan. Sri yang terdaftar dengan nomor kasus STCC5156 / 2018 di pengadilan Shatin.
Masih di pengadilan yang sama, Linda Septiani menjadi nama terakhir yang hari ini menghadapi tuntutan di pengadilan. Linda yang terdaftar dengan nomor kasus STCC472/2013 didakwa telah melakukan pelanggaran ijin tinggal sejak bertahun-tahun lamanya.
Semoga keempat PMI tersebut mendapatkan keadilan seadil-adilnya dan mendapatkan kemudahan agar perkara hukum yang membelit mereka segera selesai. []