Jualan Obat Penggugur Kandungan ke Sesama PMI, Dua PMI Dihadapkan ke Persidangan
1 min read
HONG KONG – Masih segar dalam ingatan pembaca, tragedi aborsi yang dilakukan oleh seorang PMI di Hong Kong pertengahan tahun yang lalu, dimana terkuak fakta dibelakangnya berkaitan dengan asal usul obat penggugur kandungan serta tatacara melakukan aborsi. Penyidik pada saat itu menemukan fakta, mulai dari obat hingga pengetahuan bagaimana cara melakukan aborsi didapat dari sebuah jaringan sesama pekerja migran Indonesia di Hong Kong.
Hari ini (04/06/2026), kedua PMI yang menjadi penyedia obat aborsi sekaligus jasa memandu bagaimana cara mengunakan obat tersebut supaya proses aborsi berhasil, kembali dihadapkan ke persidangan.
Kedua PMI tersebut adalah S dan RU. S yang terdaftar dengan nomor perkara TMCC 1594/2025 dan RU yang terdaftar dengan nomor perkara TMCC 1650/2025 hari ini kembali dihadapkan di persidangan pengadilan Tuen Mun.
Agenda sidang untuk keduanya hari ini adala mendengarkan putusan atau vonis hakim.
Baik S maupun RU memiliki dakwaan berlapis yaitu pelanggaran UU kesehatan tentang penyalahgunaan obat yang peredarannya harus dibawah pengawasan dokter serta didakwa telah terlibat dalam praktik aborsi ilegal.
Selain S dan RU, di pengadilan Shatin hari ini juga ada dua PMI yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Keduanya adalah IIS dan NA.
IIS yang terdaftar dengan nomor perkara STCC 2974/2026 serta NA yang terdaftar dengan nomor perkara STCC 456/2026 keduanya sama sama didakwa telah terbukti terlalu rajin bekerja hingga saking rajinnya mereka juga mengerjakan pekerjaan diluar ijin tinggal yang telah ditentukan.
Semoga proses persidangan yang dijalani keempat PMI tersebut lancar sebagaimana mestinya serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []
