Libatkan Petugas Sensus Ekonomi, Menjadi PMI yang Aman Disosialisasikan
2 min read
SURABAYA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo terus mengintensifkan sosialisasi layanan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri memahami prosedur yang benar dan terhindar dari praktik penempatan ilegal.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi layanan PMI yang digelar Rabu (3/6/2026) dan menjadi tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Probolinggo dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) pada Desember 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan secara kolaboratif bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Probolinggo yang pada saat bersamaan menggelar pelatihan petugas lapangan Sensus Ekonomi 2026.
Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar mengatakan sosialisasi tersebut sengaja menyasar para petugas lapangan Sensus Ekonomi agar mereka dapat menjadi perpanjangan informasi kepada masyarakat saat melakukan pendataan dari rumah ke rumah.
“Melalui kegiatan ini, kami memberikan pemahaman kepada para petugas lapangan Sensus Ekonomi 2026 mengenai syarat dan prosedur menjadi Pekerja Migran Indonesia yang benar. Harapannya, saat mereka bertugas di lapangan, informasi ini bisa diteruskan kepada masyarakat yang memiliki keinginan bekerja ke luar negeri,” katanya.
Menurut Saniwar, pelatihan petugas lapangan Sensus Ekonomi 2026 diikuti sekitar 1.300 orang yang dibagi di beberapa lokasi. Kondisi tersebut menjadi momentum yang tepat untuk memperluas jangkauan edukasi mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri secara prosedural.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi. Dengan cara itu, hak-hak pekerja dapat terlindungi dan mereka memperoleh perlindungan hukum dari negara,” jelasnya.
Saniwar menegaskan pemerintah daerah terus berupaya menekan angka PMI non-prosedural karena risiko yang dihadapi sangat besar, terutama ketika terjadi kecelakaan kerja maupun permasalahan hukum di negara tujuan.
“Harapan kami ke depan tidak ada lagi pekerja migran ilegal dari Kabupaten Probolinggo. Ketika seseorang berangkat secara non-prosedural dan terjadi masalah, perlindungan yang diberikan negara menjadi sangat terbatas. Karena itu kami terus mengedukasi masyarakat agar mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Meski demikian, Saniwar menambahkan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tetap berkomitmen hadir membantu warganya yang mengalami musibah saat bekerja di luar negeri.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, pemerintah harus hadir untuk warga yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia di luar negeri. Mereka tetap warga Kabupaten Probolinggo yang membutuhkan perhatian dan pendampingan dari pemerintah daerah,” pungkasnya. []
