December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kabar Gembira, Di Banyuwangi Sebentar Lagi Bakal Ada Kantor Imigrasi

2 min read

JAKARTA – Kabar gembira datang untuk warga banyuwangi. Tahun ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) akan meningkatkan layanan keimigrasian dengan membangun kantor imigrasi di Banyuwangi.

Pada Jumat (31/5/2024), tim Analis Keimigrasian Pertama Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, yang dipimpin M. Ishaq Ismail bertemu dengan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani untuk membahas pendirian kantor imigrasi di Banyuwangi.

Selama ini, layanan keimigrasian yang ada di Banyuwangi merupakan unit kerja non struktural (unit layanan paspor/ULP) yang merupakan bagian dari Kantor Imigrasi Kelas I Jember.

Ipuk mengatakan pendirian kantor imigrasi di Banyuwangi ini akan mendorong peningkatan pelayanan keimigrasian bagi warga Banyuwangi, termasuk WNA yang ada di Banyuwangi.

“Dengan pembukaan layanan ini, kami berharap pelayanan dokumen keimigrasian bagi masyarakat di Banyuwangi dan warga asing akan semakin lebih mudah dan dekat,” kata Ipuk, Senin (03/06/2024)

Ipuk menjelaskan pemkab siap mendukung pendirian kantor imigrasi, termasuk penyediaan lahan untuk pengembangan kantor.

“Pemkab telah menyiapkan lahan yang akan dihibahkan kepada Kemenkumham untuk pembangunan kantor imigrasi di Banyuwangi. Prosesnya sudah dilakukan, tinggal serah terima,” urai Ipuk.

Kantor Imigrasi Banyuwangi nantinya akan melayani berbagai layanan keimigrasian warga negara indonesia (WNI) maupun WNA yang tinggal di Banyuwangi. Termasuk melakukan pengawasaan dan pemeriksaan keimigrasian WNA.

  1. Ishaq Ismail, menargetkan kantor imigrasi Banyuwangi terealisasi tahun 2024 ini.

“Kami melihat permohonan layanan keimigrasian di Banyuwangi terus meningkat. Apalagi tren positif peningkatan turis yang berkunjung ke Banyuwangi. Ini menjadi salah satu pertimbangan kami untuk membuka layanan di sini,” kata Ishaq.

“Secara geografis juga dekat Bali. Kantor Banyuwangi ini setidaknya sebagai satelit pengawasan WNA di sekitar Bali,” ujarnya.

Menurut Ishaq, Banyuwangi telah memenuhi kriteria sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor. 6 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi. Salah satunya sudah tersedia unit kerja non struktural (ULP).

Ishaq menargetkan pada Juni 2024 surat keputusan Kemenkumham terkait pembentukan Kantor Imigrasi Banyuwangi telah terbit, sehingga secara struktur dan organisatoris kantor imigrasi Banyuwangi sudah eksis.

“Penganggaran dan pembangunan gedung masih dalam proses. Sambil menunggu, pelayanan akan kita lakukan dengan mengoptimalkan fasilitas di kantor ULP Banyuwangi,” jelasnya.  []

Sumber Antara

Advertisement
Advertisement