April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kabar Gembira, Tiga Jenis Bansos dari Pemerintah Mulai Cair

2 min read

JAKARTA – Pemerintah kini telah menyiapkan bantalan sosial tambahan senilai Rp24,7 triliun sebagai upaya mengalihkan subsidi bahan bakar minyak (BBM), sehingga bisa tepat sasaran. Bantalan sosial yang ditujukan mengurangi tekanan pada masyarakat serta mengurangi angka kemiskinan ini juga diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat di tengah lonjakan harga di seluruh dunia.

Adapun jenis bantalan sosial yang akan disalurkan pada masyarakat terdiri dari tiga jenis, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan subsidi di sektor transportasi. Dua dari ketiga jenis bantuan ini sudah mulai disalurkan pada masyarakat.

Bantuan pertama jenis BLT yang dialokasikan pemerintah sebanyak Rp12,4 triliun akan menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan skema penyaluran dari Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT Pos Indonesia. BLT BBM ini sudah mulai dibagikan untuk masyarakat dengan nominal Rp600 ribu per KPM.

“Hari ini kita telah mulai pembagian BLT BB yang diberikan masyarakat selama empat bulan, per bulannya diberikan Rp150 ribu, jadi totalnya Rp600 ribu, dan diberikan dua kali,” ujar Presiden Joko Widodo di Kantor Pos Cabang Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (31/08/2022).

Kedua, bantuan jenis BSU periode 2022 yang ditujukan bagi 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan ini dianggarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebanyak Rp9,6 triliun.

Nantinya, tiap pekerja akan memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu. Adapun skema penyaluran, Kemnaker akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk data calon penerima BSU dan koordinasi dengan Bank Himbara serta PT Pos Indonesia untuk penyaluran dana BSU.

“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (31/08/2022).

Ketiga, yaitu bantuan jenis subsidi transportasi yang disiapkan oleh pemerintah daerah (pemda) dan akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Skemanya adalah, pemda diminta untuk menyiapkan 2 persen anggaran dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang kemudian diberikan untuk subsidi sektor transportasi. Adapun transportasi yang disubsidi adalah angkutan umum hingga nelayan.

“Kemendagri akan menerbitkan aturan dan Kemenkeu akan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di mana 2 persen dari DTU yaitu DAU dan DBH yang diberikan pada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat di Kantor Presiden, Senin (29/08/2022). []

 

Advertisement
Advertisement