April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Rombongan, Terlalu Rajin Bekerja, Menerobos Lampu Merah, Gunakan Identitas Orang Lain, Lima Orang PMI Dihadapkan ke Persidangan

1 min read

HONG KONG – Sebagai kelanjutan dari, masivnya operasi anti pekerja ilegal yang dilakukan oleh Tim Gabungan aparat penegak hukum di Hong Kong selama ini adalah proses penuntutan di Pengadilan.

Banyaknya PMI yang tertangkap lantaran “rajin bekerja” otomatis mewarnai suasana pengadilan di Hong Kong beberapa waktu belakangan.

Seperti yang masuk dalam jadwal persidangan hari ini (02/09/2022), 5 orang pekerja migran Indonesia dihadapkan ke persidangan dengan tuduhan kesalahan mayoritas karena terlalu rajin bekerja hingga membuat mereka mengerjakan pekerjaan yang dilarang.

Kelima PMI tersebut adalah MSK, PMI yang terdaftar dengan nomor kasus ESS45675/2021 hari ini dihadapkan ke persidangan pengadilan Eastern Magistrates Court’s karena terbukti telah menyeberang jalan disaat lampu lalulintas menyala merah untuk penyeberang jalan.

PMI kedua adalah SR Binti SS. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus KCCC1718/2022 ini diketahui berstatus overstay dan menggunakan identitas orang lain saat ketangkap basah sedang terlalu rajin bekerja.

PMI ketiga adalah SG. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus STCC2025/2022 ini kedapatan terlalu rajin bekerja hingga mengantarkannya ke depan majlis hakim.

Sedangkan PMI keempat dan kelima adalah Y dan S. Kedua PMI yang masing-masing terdaftar dengan nomor kasus STCC2026/2022 dan STCC826/2020 tersebut juga dituduh melakukan kesalahan seperti PMI sebelumnya, yakni terlalu rajin bekerja.

Semoga proses persidangan kelima PMI tersebut mendapat kemudahan dan kelancaran serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

Advertisement
Advertisement