Kebijakan Karantina 3+4 Untuk PRT Asing Dirisaukan Anggota Dewan Hong Kong
HONG KONG – Pada Senin (08/08/2022) kemarin, otoritas Hong Kong melalui Command and Coordination Group (CCG) mengumumkan peraturan baru terkait dengan aturan durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang akan memasuki Hong Kong, yakni mengurangi durasi karantina dari 7 hari+0 menjadi 3+4 atau 3 hari karantina di Hotel, dan 4 hari diluar hotel karantina.
Banyak kalangan menyambut gembira kebijakan baru tersebut. Namun tidak demikian dengan kalangan anggota dewan melihat kalangan majikan yang akan memperkerjakan PRT asing.
Menurut mereka, kebijakan tersebut mencemaskan karena tidak disertai dengan kebijakan lain yang memastikan situasi dan pengendalian karantina 4 hari setelah dari hotel karantina.
Anggota Legislatif Hong Kong, Yang Wing-kit Kitson misalnya. Dilansir ApakabarOnline dari HK01, Yang mengatakan, setelah PRT asing yang menjalani karantina 3 hari di hotel, mereka tentunya akan pulang ke rumah majikan. Situasi ini membuat majikan harus mencarikan hotel untuk PRTnya sampai dengan durasi 4 hari sekeluar dari hotel karantina terpenuhi atau khusus untuk PRT asing, 4 hari lanjutannya bisa dilanjutkan di hotel karantina yang sama.
Sedangkan Anggota Legislatif Hong Kong dari Partai DAB, Ngan Man-yu menyebut, karantina 3+4 menurutnya membawa efek positif untuk proses kedatangan PRT asing, setidaknya dengan menghemat biaya karantina.
Namun Ngan melihat, potensial muncul masalah jika seorang PRT asing yang melanjutkan 4 hari di hotel non karantina bisa bebas berjalan-jalan mengunjungi tempat tempat umum dan kondisi tersebut menurutnya beresiko menularkan virus.
Untuk memastikan mereka tidak berjalan-jalan atau tetap berada di kamar karantina, tentu dibutuhkan mekanisme pengawasan yang sampai dengan saat ini mekanisme tersebut belum diatur.
Kedua legislator tersebut berharap, aturan baru 3+4 juga bisa membawa kebaikan kepada para PRT asing yang baru datang. []