Kecanduan Judi Online, Ratusan Istri di Jatim Ajukan Gugatan Cerai
SURABAYA – Ratusan pasangan suami istri (pasutri) di Jawa Timur, dikabarkan telah mengajukan gugatan cerai di berbagai pengadilan agama.
Salah satu faktor utama yang mendasari gugatan cerai ini adalah kecanduan judi online yang dialami oleh para suami.
Menurut data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur, sudah tercatat 971 kasus gugatan cerai yang diajukan dengan alasan suami kecanduan judi online.
“Dari data yang kami terima, 722 perkara cerai gugat atau pihak istri, sedangkan sisa nya 249 perkara cerai talak atau pihak suami,” ujar Solikin Jamik, Panitera PA Bojonegoro, dikutip Minggu (12/5/2024).
Kasus serupa juga terjadi di Tulungagung. Dalam kurun waktu yang sama, PA Tulungagung menerima 158 kasus gugatan cerai dengan alasan suami kecanduan judi online.
Kecanduan judi online ini membawa dampak negatif bagi rumah tangga.
Para suami sering kali mengabaikan tanggung jawab mereka terhadap keluarga, baik secara finansial maupun emosional.
Hal ini menyebabkan pertengkaran dan perselisihan yang berujung pada gugatan cerai
Fenomena kecanduan judi online yang memicu perceraian ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat.
Diperlukan upaya edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online, serta memberikan pendampingan bagi para korban kecanduan judi online.
Judi online merupakan masalah serius yang dapat merusak rumah tangga dan membawa dampak negatif bagi kehidupan keluarga.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam mencegah judi online dan membantu para korban kecanduan judi online. []