July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Korban TPPO Masih Terus Berjatuhan, Pemerintah RI Dinilai Belum Maksimal Lindungi PMI

3 min read

JAKARTA –  Pemerintah Indonesia dinilai belum serius memberi perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Padahal Pemberangkatan Non Prosedural yang cenderung pada TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) masih marak terjadi. Sementara perlindungan secara umum kepada PMI masih minim dilakukan.

“F-Buminu menilai, pemerintah akan bergerak ketika sudah ada yang menjadi korban sementara akar persoalan terjadinya TPPO dan pencegahan masih minim perhatian,” tegas Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nadhlatul Ulama (F-BUMINU SARBUMUSI NU),” Ali Nurdin, dalam acara Halal Bihalal, di Jakarta, Jumat (10/5) kemarin.

Ali menjelaskan, berbagai permasalahan hidup seperti kemiskinan, pendidikan yang rendah, konflik rumah tangga dan perceraian, rentan dimanfaatkan para pelaku kejahatan menggunakan modus iming-iming menggiurkan, menawari sejumlah korban menjadi pekerja migran ilegal.

Karena ketidaktahuan dan minimnya sosialisasi menjadi PMI, hal ini menjadi celah bagi para pelaku kejahatan melakukan perekrutan terhadap para korban.

“Sementara tindakan hukum bagi para pelaku serta adanya keterlibatan oknum ‘pelat merah’ menjadi ruang terbuka bagi para pelaku untuk terus merekrut dengan berbagai modus hingga kasus TPPO selalu berulang dan berulang,” jelas Ali.

Disisi lain F-Buminu menyoroti adanya regulasi yang masih tumpang tindih antara pihak regulator, yakni kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) sebagai operator yang berakibat pada sulit dan berbelitnya proses di Pra Penempatan bagi CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) terutama di daerah.

“Selain itu Pemerintahan desa belum menjadi pusat informasi sebagaimana mandat Pasal 42  UU Nomor 18 Tahun 2017 UU PPMI, 80 persen informasi kerja luar negeri datangnya justru dari calo/sponsor, (online/ofline) dan media sosial,” papar Ali.

Lebih lanjut, pemerintah juga masih mempercayakan Pelatihan Lembaga BLK (Balai Latihan Kerja) kepada pihak swasta, sehingga seringkali sertifikat hanya menjadi syarat dokumen bukan berdasarkan kompetensi.

Sementara di negara penempatan, F-Buminu menyoroti belum adanya layanan terpadu yang memverifikasi antara PMI, majikan, agen dari pihak Atnaker/KBRI untuk melakukan serah terima/berita acara di embarkasi kedatangan.

“PMI selalu dijemput langsung oleh pihak agen atau majikan, berdampak pada ketika PMI mengalami eksploitasi, kerja berlebih, kekerasan fisik, seksual , PHK, kabur, PMI tidak tau atau  takut melaporkan permasalahanya karena sulit mendapatkan akses,” sesal Ali.

Tak hanya itu permasalahan juga berlanjut saat para pahlawan devisa itu pulang ke tanah air.

“Saat pulang atau Purna PMI ketika ada hak yang terlanggar seperti gaji belum dibayar atau hak lainnya masih sulit diurus. Selain itu sulit untuk mendapatkan Pemberdayaan Purna bahkan menganggurpun purna PMI  tidak mendapatkan BLT, PKH dari pemerintah,” tukas Ali.

Untuk mengatasi hal ini, F-BUMINU merekomendasikan beberapa hal, pertama berharap adanya kementerian khusus yang fokus pada Tatakelola Perlindungan dan penempatan PMI; mendorong DPR RI segera mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT, karena walau bagaimanapun UU ini satu rangkaian penting terhadap perlindungan PMI yang mana 60 persen PMI di Luar Negeri adalah PRT (Pekerja Rumah Tangga);  mengimplementasikan secara menyeluruh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Desmigratif (Desa Migran Produktif) yang telah ditandatangani oleh 8 Kementerian Lembaga, untuk mengakomodir persoalan-persoalan yang selama ini terjadi; memberikan pelatihan dan edukasi yang benar kepada Calon PMI dengan penguatan mental barbasis keagamaan Ahlusunnah Waljamaah; memberikan ruang pendidikan lanjutan yang mudah dan murah kepada PMI di luar negeri, memberikan ruang-waktu untuk melakukan tes kesehatan dan olahraga yang terjadwal bagi PMI di Luar Negeri; menyediakan perumahan yang mudah dan murah bagi PMI; mendorong adanya tindakan yang tegas bagi para pelaku, baik individu maupun korporasi dan oknum ‘pelat merah’ yang terindikasi terlibat TPPO.

Ali melanjutkan, rekomendasi ini sangat bisa dilakukan, mengingat konstribusi PMI sangat besar dan mampu menjadi penyumbang devisa negara terbesar kedua setelah Migas, sehingga harus menjadi perhatian serius, karena selama ini PMI hanya menjadi objek kepentingan saja baik politik maupun ekonomi semata.

“Sementara dimata umum Derajat PMI masih dipandang sebelah mata, padahal negara sedang menghadapi bonus demografi dimana angkatan kerja sangat berlimpah, sementara lapangan kerja semakin sempit dengan adanya era digitalisasi dan penggunaan alat modern, “ pungkas pria yang pernah bertahun-tahun menjadi PMI ini. []

 

Advertisement
Advertisement