July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terlibat Peredaran Narkoba, Seorang PMI Diadili

1 min read
Kowloon City Law Caourt Building (Foto SCMP)

Kowloon City Law Caourt Building (Foto SCMP)

HONG KONG – Narkotika dan obat obat adiktif jenis lainnya di berbagai negara di seluruh dunia ini merupakan musuh, dan pelanggaran atas berbagai bentuk penyalahgunaannya, berkonsekwensi hukum pidana. Disamping berlaku di Indonesia, hal tersebut juga berlaku di wilayah hukum Hong Kong.

Pelanggaran penyalahgunaan narkoba di Hong Kong juga memiliki konsekwensi pidana berat.

Seperti yang dilakoni oleh seorang PMI berinisial IW kali ini.

Terdaftar dengan nomor perkara KCCC698/2024, IW hari ini dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Kowloon City.

IW tertangkap petugas saat dilakukan operasi anti pekerja ilegal di berbagai wilayah Hong Kong beberapa waktu yang lalu. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata IW terbukti menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu.

Atas perbuatannya, IW kini harus duduk di kursi pesakitan sembari menunggu hakim mengetuk palu menentukan konsekwensi pidana yang harus dia jalani.

Semoga persidangan yang tengah dijalani IW lancar dan mendapat keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatannya. []

Advertisement
Advertisement