Hindarkan Calon PMI Menjadi Korban Penipuan, Kementrian P2MI Sikat Lebih dari Dua Ribu Loker Palsu
2 min read
JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/BP2MI mencatat telah menurunkan 2.109 akun dan tautan yang diduga menyebarkan informasi palsu mengenai lowongan kerja pekerja migran Indonesia (PMI) sepanjang 2025.
Jumlah tersebut mencapai sekitar 97 persen dari total 2.185 tautan yang teridentifikasi.
Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi mengatakan penindakan tersebut dilakukan melalui patroli siber sebagai bagian dari pengawasan di ruang digital untuk menekan praktik perekrutan pekerja migran secara ilegal.
Meski demikian, ia mengakui upaya tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan karena akun serupa dapat kembali bermunculan sewaktu-waktu.
“Dari 2.185 link kami sudah berhasil men-takedown 2.100 link. Jadi kurang lebih ada 97 persen. Tapi ini tidak berarti berhenti di sini. Karena akun itu bisa dibuat kapanpun. Jadi satu mati besok dia akan tumbuh lagi beberapa. Tapi kami ingin terus melakukan ini,” kata Rinardi dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan paparannya, patroli siber sepanjang 2025 berhasil menurunkan 2.109 dari 2.185 tautan yang terindikasi memuat informasi lowongan kerja ilegal atau menyesatkan.
Selain melakukan patroli siber, KP2MI juga memperketat pengawasan terhadap lembaga penempatan pekerja migran, baik Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Rinardi mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan langsung terhadap 192 lembaga, yang terdiri atas 137 P3MI dan 55 LPK.
Sementara itu, pengawasan tidak langsung dilakukan melalui proses verifikasi pengajuan rekomendasi Council of Labor Affairs (CLA) Taiwan terhadap 226 P3MI, disertai penerbitan 185 surat keterangan bebas permasalahan bagi CPMI/PMI dalam dua tahun terakhir.
KP2MI juga melaksanakan 14 kegiatan pengawasan jaminan sosial bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Pengawasan tersebut juga diikuti dengan upaya pencegahan penempatan pekerja migran secara nonprosedural. Sepanjang 2025, KP2MI mencatat sebanyak 6.668 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berhasil dicegah berangkat melalui jalur ilegal melalui 2.262 kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh unit pusat maupun daerah.
Di sisi penindakan, KP2MI menjatuhkan sanksi administratif kepada 23 P3MI. Rinciannya, sembilan P3MI dikenai sanksi administratif, lima P3MI telah menyelesaikan masa sanksinya, dua P3MI dicabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), sedangkan empat P3MI direkomendasikan mencairkan dana deposito untuk mengembalikan kerugian pekerja migran.
“Kami juga memberikan sanksi. Ada yang diberikan sanksi administratif, ada yang sudah diakhiri masa sanksi administratifnya, ada yang dicabut SIP3MI-nya, dan ada yang direkomendasikan untuk dicairkan depositonya, karena mereka harus membayar kembali kepada pihak PMI yang dirugikan,” ujarnya.
KP2MI juga menyerahkan 24 terduga pelaku perekrutan ilegal kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. Selain itu, sebanyak 115 CPMI difasilitasi pendampingan hukum.
Menurut Rinardi, hasil penindakan tersebut turut menghasilkan pemulihan hak bagi calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan. Sepanjang 2025, biaya proses penempatan yang berhasil dikembalikan kepada CPMI mencapai sekitar Rp2,05 miliar.
“Ada pemenuhan dari hasil penindakan berupa pengembalian biaya proses penempatan kepada CPMI yang gagal diberangkatkan. Kurang lebih sebesar Rp2 miliar,” kata Rinardi. []
