April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kejadian Lagi, PMI Disiksa Majikan Hingga Seperti Ini

3 min read
Zailis, PMI yang disiksa majikan di kawasan Batu Caves Kuala Lumpur Malaysia (Foto Istimewa)

Zailis, PMI yang disiksa majikan di kawasan Batu Caves Kuala Lumpur Malaysia (Foto Istimewa)

JAKARTA – Seolah tak ada habisnya, peristiwa petaka yang mendera kalangan pekerja migran di negara penempatan selalu datang silih berganti. Meski berbagai upaya perlindungan senantiasa dimutakhirkan, namun munculnya korban penyiksaan seolah tak terpengaruh dengan peningkatan upaya perlindungan yang telah dilakukan.

Terkini, seorang PMI bernama Zailis dilaporkan telah mengalami penyiksaan fisik dan mental di rumah majikannya dan berlangsung sejak pertama kali masuk rumah majikan pada tahun 2019 hingga sekarang saat petakanya viral terangkat ke permukaan.

Niat Zailis untuk memperbaiki perekonomian keluarga di kampung halaman berujung petaka. Majikan yang bertempat tinggal di kawasan Batu Caves, Kuala Lumpur Malaysia ternyata tidak sesuai dengan harapannya.

Petaka yang menimpa Zailis membuat Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono angkat bicara. Hermono mengatakan bahwa peristiwa penyiksaan majikan kepada Zailis merupakan kasus penyiksaan yang sangat keji.

“Waktu kita mendapat laporan adanya penyiksaan itu, saya dan Atase polisi langsung menemui korban di Rumah Sakit Selayang. Memang kondisinya sangat-sangat luar biasalah ya, dan kesimpulan saya, ini penyiksaan sangat keji,” kata Hermono dalam  keterangan tertulis yang diterima Koresponden ApakabarOnline di Malaysia, Selasa (06/09/2022).

Dalam keterangannya, Hermono merinci kondisi Zailis terdapat beberapa luka di tubuhnya, di bagian punggung dan dada ada bekas siraman air panas, tangannya mengalami patah.

Tangan yang patah bukan luka baru, tetapi diperkirakan sudah patah selama 3 bulan.

Berat badan dari Zailis juga mengalami penurunan yang sangat drastis yaitu 30 kg selama 3 tahun ia bekerja di Malaysia.

Selama bekerja kepada majikan di Malaysia, Zailis mengaku tidak bisa bebas melakukan hal-hal yang ia inginkan yang seharusnya sudah menjadi haknya sebagai seorang PRT asing.

Zailis dilarang berkomunikasi dengan keluarga baik itu lewat telepon atau bertemu langsung. Ia juga dilarang keluar rumah. Jadi Zailis hanya bisa bekerja di dalam rumah saja.

Saat badannya dipenuhi luka akibat penyiksaan, Zailis juga masih dipaksa untuk tetap bekerja dan tidak boleh mendapatkan penanganan dari medis.

Lebih memilukan lagi selama bekerja bahkan Zailis tidak diberi gaji sama sekali oleh majikan. Jika dihitung besar gaji yang belum diterimanya adalah Rp106,236 juta.

Ironisnya, majikan laki-laki Zailis ternyata juga seorang anggota polisi di Malaysia. Kedubes RI untuk Malaysia saat ini tengah meminta proses hukum yang seadil-adilnya dan meminta majikan perempuan dan laki-laki Zailis diperiksa.

Kasus penyiksaan yang dialami oleh Zailis tersebut meninggalkan sebuah pertanyaan tentang keseriusan pemerintah Malaysia dalam menjalankan nota kesepahaman (MoU) yang baru ditandatangani pada bulan April 2022 lalu.

Zailis berhasil melarikan diri dari rumah majikannya pada Selasa, 30 Agustus 2022 yang lalu dibantu oleh warga setempat yang juga melihat kondisi dari Zailis.

Setelah berhasil melarikan diri, Zailis langsung dibawa ke kantor polisi untuk membuat laporan dan kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Kurniasih Mufidayati meminta Pemerintah Malaysia menunjukkan keseriusannya melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) khususnya di sektor domestik, sebagaimana tertuang dalam MoU kedua negara. Hal ini disampaikan Kurniasih menanggapi kasus kekerasan yang dialami PMI asal Sumatera Barat bernama Zailis yang kehilangan pendengaran saat dijenguk Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Malaysia, Hermono.

“Keseriusan ini harus ditunjukkan dengan hukuman yang berat bagi majikan PMI asal Sumbar yang menurut informasi sudah diamankan pihak berwajib. Tidak hanya dikenakan pasal biasa tapi harus dijerat dengan pasal perdagangan manusia. Hukuman berat harus diberikan agar menjadi yurisprudensi dan pelajaran agar tidak ada lagi kejadian lainnya,” ungkap Kurniasih, Senin (05/09/2022).

Kurniasih menyebut kasus kekerasan domestik masih banyak terjadi di Malaysia. Kasus tunggakan gaji masih menjadi kasus yang banyak terjadi di Malaysia.

Menurut data KBRI Kuala Lumpur, sepanjang 2021 ada 206 kasus gaji tidak dibayar ke PMI di Malaysia. Sementara hingga Februari 2022 sudah ada 16 kasus tidak dibayarnya gaji dengan nilai mencapai Rp1,1 miliar. []

Advertisement
Advertisement