April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tetap Bekerja Meski Ijin Tinggal Sudah Kadaluarsa, Menggunakan Kartu Indentitas Orang Lain, Tiga PMI Hari Ini Diadili

1 min read

HONG KONG – Mengetahui dan memastikan batas akhir masa tinggal di negara lain merupakan salah satu hal penting agar terhindar dari masalah keimigrasian.

Tak jarang, merasa nyaman saat berada di negara orang, sampai-sampai lupa dengan tanggal kadaluwarsa visa.

Hal tersebut menimpa salah satu pekerja asal Indonesia di Hong Kong, hingga mengantarkannya berurusan dengan penegakan hukum.

Adalah T A, PMI yang terdaftar dengan nomor kasus STCC1672/2022 ini kedapatan telah kadaluwarsa masa tinggalnya tanpa dia sadari, dan dirinya tetap pada keseharian pekerjaannya.

TA menjadi satu dari tiga PMI yang hari ini berhadapan dengan pengadilan.

PMI kedua adalah P. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus STCC1546/2013 ini tersandung perkara overstay, “terlalu rajin bekerja”, masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2013.

T A dan P hari ini dihadapkan di persidangan pengadilan Shatin.

PMI ketiga adalah D V. PMI yang tercatat dengan nomor kasus  WKCC2619/2022 ini tersandung masalah overstay, “terlalu rajin bekerja”, dan kedapatan menggunakan kartu identitas orang lain.

Atas perbuatannya, D V hari ini dihadapkan di persidangan pengadilan West Kowloon.

Semoga proses persidangan ketiga PMI yang berlangsung harini mendapat kemudahan, kelancaran serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan masing-masing. []

Advertisement
Advertisement