Kekhawatiran PMI Jika RUU Ekstradisi Disetujui Sangat Masuk Akal
HONG KONG – Ternyata bukan hanya warga Hong Kong yang memendam kekhawatiran jika RUU Ekstradisi disetujui dan disyahkan menjadi Undang Undang. Kalangan pekerja migran Indonesia yang memahami dan mengetahui RUU Ekstradisi berikut konsekwensinyapun menyimpan kekhawatiran terkait hal tersebut.
Seorang pembaca ApakabarOnline.com pemilik akun facebook Kucing Gaul Mukamasakini misalnya, dalam kolom komentar menuliskan kalimat bernada pertanyaan :
“Wah piye iki kalau disetujui aturannya iso dadi wong Indonesia sing jualan tiap minggu kalau ketangkep bakal dikirim ke China yo ce?? Bisa-bisa dari China yang pulang tinggal barang dagangannya doank yo..”
Komentar Kucing Gaul pun menuai pendapat pembaca lainnya yang intinya juga bernada sama, menyimpan kekhawatiran jika RUJU ekstradisi disyahkan menjadi Undang-Undang.
Bukan tanpa alasan, hidup di negara orang, melanggar peraturan bukan selalu karena kesengajaan. Unsur ketidaksengajaan, maupun unsur keterpaksaan seringkali melatarbelakangi berbagai persoalan hukum yang menimpa pekerja migran Indonesia di Hong Kong.
Hampir setiap hari, dalam jadwal persidangan yang digelar di Pengadilan Hong Kong selalu tercantum nama PMI sebagai salah satu pihak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai terdakwa maupun sebagai korban kejahatan.
Perubahan aturan, tentu akan memiliki dampak tersendiri, terlebih lagi jika asumsi setiap pelanggaran akan diekstradisi ke Beijing, kekhawatiran para PMI yang memahami bukan kekhawatiran kosong. []