April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kemenlu Siapkan Sistem Canggih Pendataan Seluruh WNI di Luar Negeri

2 min read

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri sedang menyiapkan sistem data WNI di luar negeri yang saling terintegrasi. Diperkirakan sistem pendataan ini siap diluncurkan satu sampai dua tahun lagi.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, menjelaskan sistem pendataan yang sudah dibuat oleh pihaknya ini ditujukan untuk membuat satu data terpusat mengenai jumlah WNI di luar negeri. Sistem ini akan terintegrasi dengan data imigrasi Indonesia dan pemerintah daerah. Dengan begitu jika ingin mengetahui berapa jumlah WNI di luar negeri, maka data yang diberikan sudah presisi.

“Akurasi data WNI di luar negeri masih rendah karena ketika WNI pindah negara, tidak terdeteksi. Jadi intinya, bagaimana kita mempunyai data yang akurat. Contohnya pada pemilu 2014, data kami memperlihatkan ada 2.7 juta WNI di luar negeri. Namun yang terverifikasi cuma 700 ribu WNI dan yang menyerahkan hak suara dalam pemilu 2014 hanya 400 ribu orang,” kata Iqbal, Kamis, 24 Mei 2018, dalam acara buka puasa bersama media, di Jakarta.

Iqbal menceritakan, data Kemenlu mencatat per Mei 2018, ada sekitar 3.2 juta WNI di luar negeri. Namun angka ini akan berbeda dengan catatan BNP2TKI dan imigrasi. Untuk itu, penting membuat suatu sistem data terpusat yang saling terintegrasi. Rencananya, sistem yang masih dalam proses pembuatan ini akan diintegrasikan pula dengan data buku nikah Kementerian Agama.

Untuk membuat sistem pendataan yang saling terintegrasi seperti ini, dana investasi yang dirogoh sekitar Rp.690 juta. Jumlah ini disebut Iqbal tidak mahal dibanding proyek pendataan penduduk yang lain. Bukan hanya itu, kecanggihan sistem ini pun memungkinkan semua data yang masuk akan terkoneksi dengan data kantor-kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.

“Melalui sistem ini, kami memegang semua kode NIK sehingga kapanpun bisa membuat perubahan. Berbeda dengan data KPU yang tersandera oleh vendor. WNI yang masuk secara ilegal ke suatu negara bahkan bisa masuk sistem pendataan terpusat ini dengan menunjukkan bukti bahwa dia tinggal di negara tersebut. Sedangkan untuk WNI yang ada di Israel, akan bantu oleh KBRI Amman, Yordania,” kata Iqbal.

Ditargetkan, pada 2019 semua kantor perwakilan Indonesia di luar negeri akan menerapkan sistem pendataan WNI ini.  [Suci]

Advertisement
Advertisement