Ketahuan Bekerja di Restoran, Seorang Mantan PMI Paperan Mendapat Imbalan
HONG KONG – Status refugee atau pengungsi atau paperan di Hong Kong membuat pemegang statusnya dilarang melakukan pekerjaan komersiil. Jika hal tersebut dilanggar, tentu ancaman pidana akan menjadi ganjarannya.
Namun aturan tersebut sampai saat ini masih sering diabaikan oleh mereka yang berstatus paperan. Pasalnya, seringkali pemerintah Hong Kong mengeluarkan siaran pers tentang mereka-mereka yang tertangkap bekerja.
Terkini, dalam siaran pers yang dikeluarkan pemerintah Hong Kong kemarin (27/08/2021), seorang perempuan Indonesia mantan pekerja rumah tangga asing berstatus paperan berusia 37 tahun ditangkap oleh petugas Imigrasi saat melakukan patroli anti pekerja ilegal.
Mantan PMI yang kini berstatus paperan tersebut ketahuan sedang bekerja mencuci piring di sebuah restoran di kawasan Central pada 24 Agustus 2021 kemarin.
Proses hukumpun berjalan, mantan PMI paperan tersebut kemarin (27/08/2021) mendapat ganjaran dari perbuatannya di Pengadilan Shatin.
Hakim memutus mantan PMI yang kini berstatus paperan tersebut bersalah dan menganugerahkan kepadanya hadiah kurungan penjara selama 15 bulan.
Sedangkan orang yang memperkerjakan mbak paperan tersebut saat ini tengah menjalani proses hukum.
Tak hanya mantan PMI paperan, di hari yang sama, pengadilan Shatin juga memutus bersalah seorang paperan asal Bangladesh setelah ketahuan bekerja menjadi tukang angkat angkat barang di Kwuntong.
Pria berusia 26 tahun tersebut mendapat anugerah penjara selama 22 bulan. []