April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ketahuan Kerja Cuci Piring, Seorang PMI di Causeway Bay Didenda dan Dipenjara

1 min read

HONG KONG –  Kamis, 31 Oktober 2019 merupakan hari terakhir sekaligus hari naas bagi seorang PMI berusia 41 tahun yang tidak disebutkan jatidirinya. Pasalnya, PMI yang dimaksud, sebelumnya biasa melakukan aktifitas mencari penghasilan tambahan yang pada hari naas tersebut, diketahui aktifitasnya adalah bekerja mencuci piring di sebuah rumah makan di kawasan Causeway Bay.

Di hari tersebut, tim Imigrasi Hong Kong melakukn penggerebegan di beberapa titik, salah satunya di rumah makan tempat PMI tersebut bekerja mencuci piring. Akibatnya, PMI tersebut yang saat diperiksa merupakan pemegang visa domestic helper, ditahan dan diproses menurut hukum yang berlaku di Hong Kong.

Kemarin (10/12/2019), hakim di pengadilan Shatin yang menyidangkan terdakwa menyatakan terdakwa bersalah telah melanggar pasal 38AA Ordonansi Keimigrasian Hong Kong dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk menghukum terdakwa dengan denda sebesar HKD 50 ribu serta penjara selama 15 bulan.

Dalam kesempatan tersebut, bukan hanya PMI yang mencuci piring yang di tahan dan diproses hingga mendapat sangsi hukuman, pemilik rumah makan yang memperkerjakan juga terseret ke pengadilan dan dituntut dengan ancaman pidana selama tiga tahun serta denda maksimal HKD 350 ribu. Proses penyidangan pemilik rumah makan belum mencapai keputusan final.

Pelanggaran pasal yang sama juga dilakukan oleh seorang PRT asal Filipina berusia 28 tahun. Tanggal 14 Oktober 2019, saat tim dari Imigrasi melakukan penggerebegan sebuah rumah makan di Lai Chi Kok, seorang PRT asal Filipina tersebut tertangkap basah sedang bekerja di tempat tersebut.

Sangsi yang sama juga telah diberikan oleh pengadilan kepada keduanya. []

Advertisement
Advertisement