July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ketahuan Menimbun Rokok Ilegal Sejak 2022, Seorang Chindo Digelandang Petugas

1 min read

HONG KONG – Rokok, merupakan salah satu komoditi yang di Hong Kong peredarannya diatur dengan undang-undang. Mulai dari perdagangannya, hingga penggunaannya, harus tunduk pada aturan yang berlaku. Terkait dengan perdagangannya, Hong Kong memiliki aturan kepabeanan yang cukup ketat.

Jika hal tersebut dilanggar, tentu akan memiliki konsekwensi hukum pagi pelakunya.

Seperti yang dialkoni oleh seorang mamah muda (mahmud) yang diketahui merupakan seorang chindo (china Indonesia) berusia 34 tahun kali ini.

Berawal dari kecurigaan petugas yang melihat gerak geriknya, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa pelaku di kawasan Tai Nan Road Sham Shui Po kemarin (21/02/2024) sore.

Petugas menemukan sebanyak 3.600 batang rokok atau 180 pack atau 18 slop dari sebuah tas belanja yang dia bawa. Seluruh rokok yang dibawa mahmud chindo tersebut tidak memiliki label cukai Hong Kong.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan dan setelah mendatangi sebuah apartemen yang di kontraknya sejak 2022, petugas menemukan berkarton karton rokok yang setelah dihitung jumlahnya sebanyak 1.750 slop.

Tidak kebanyakan cing cong, petugas langsung membawa dan menahan pelaku berikut barang bukti yang ditemukan untuk selanjutnya akan diproses secara hukum sebagaimana aturn yang berlaku. []

Advertisement
Advertisement