December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ketahuan Mijet, Seorang Mbak Paperan Ditahan Imigrasi

2 min read

HONG KONG – Razia praktik kerja ilegal di Hong Kong menjadi gelaran rutin yang intensif dilakukan penegak hukum. Pasalnya, keberadaan mereka salah satunya bisa mengancam keberlangsungan warga dalam bekerja.

Terkini, razia yang digelar menjaring lima orang dimana salah satunya seorang perempuan mantan PRT asing berusia 43 tahun berstatus paperan.

Perempuan paperan tersebut terjaring saat tengah bekerja menjadi pemijat di sebuah tempat di kawasan Hong Kong Island.

Menjadi Tukang Pijat 8 PMI Diringkus Polisi, Tapi Barang Buktinya Kok Ada Kondomnya

Beberapa waktu yang lalu, delapan orang pekerja migran Indonesia yang seluruhnya berjenis kelamin perempuan menjadi bagian dari 22 orang yang diringkus Polisi Doistrik Wan Chai pada sebuah malam (17/02/2021) dalam sebuah gelaran razia pekerja ilegal di tempat kelap kelip.

22 orang tersebut ditangkap di sebuah panti pijat terselubung dengan sangkaan kesalahan yang berbeda-beda.

Dua warga lokal ditangkap karena bertanggung jawab atas pengelolaan tempat tersebut. Sedangkan 6 orang pria warga lokal ditangkap karena menjadi pelanggan di tempat pijat tersebut.

Selain 8 orang PMI, pemijat di tempat tersebut yang turut ditangkap adalah 2 perempuan Vietnam serta 1 perempuan daratan.

Uniknya, meskipun usahanya berlabel panti pijat, namun saat penggerebegan berlangsung, barang bukti yang diamankan berupa beberapa pack kondom belum terpakai, beberapa kondom bekas pakai, minyak pelicin, handuk, sejumlah uang dan beberapa barang lainnya.

Alami Kondisi Darurat, BMI Hong Kong Asal Dolopo Madiun Dilarikan Ke Rumah Sakit

Dalam keterangan persnya kemarin (09/04/2021), sumbe rdari Imigrasi Hong Kong mengingatkan, bagi orang asing yang melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan visa tinggalnya maupun bagi warga lokal atau siapa saja yang memperkerjakan orang dengan ilegal akan berhadapan dengan sangsi hukum.

Pelanggar akan berhadapan dengan sangsi penjara selama 15 bulan dan denda HKD 50 ribu. []

Advertisement
Advertisement