April 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ketahuan Punya Dua Data KTP Berbeda, Bersekongkol Melakukan Kebohongan, Sepuluh PMI Diadili Hari Ini

2 min read

HONG KONG – Sepuluh orang pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong hari ini dihadapkan ke persidangan. Tujuh dari mereka disidangkan di pengadilan Shatin, Dua di pengadilan Kwuntong dan satu lagi di Eastern Magistrates Court.

Berdasarkan data yang dihimpun ApakabarOnline.com dari Hong Kong Judiciary hari ini (13/12/2019), enam dari mereka diadili dengan tuduhan melakukan persekongkolan untuk menipu. Keenam PMI tersebut adalah Yuli Astuti, Rohali, Rose, Ayu Dwijayanti serta Sri Muawanah.

Sedangkan PMI bernama Rini Sartini yang juga diadili di pengadilan Shatin dituduh telah memalsukan identitas. Pasalnya, saat diperiksa oleh petugas, Rini kedapatan memiliki dua identitas yang berbeda. Identitas pada Paspor dan HK ID berbeda dengan identitas yang tercantum pada E-KTP Indonesia. Seluruh kartu identitas Rini disimpan didalam dompet yang sama dan dibawa kemana-mana.

Kasus pelanggaran visa, yang dilakukan oleh PMI bernama Prihatin, hari ini juga kembali digelar sidangnya untuk kali yang ketiga. PMI yang memegang visa domestic helper namun ketahuan berjualan dengan melibatkan banyak teman sesama PMI sebagai agen penjual atau reseller tersebut hari ini akan mendengarkan keputusan sangsi hukuman yang harus dia jalani.

Di Pengadilan Kwuntong, dua PMI disidangkan karena melanggar aturan lalu lintas. Keteledoran keduanya yang menyeberang jalan tidak pada tempatnya dan menyeberang jalan pada saat sinyal lampu berwarna merah untuk pejalan kaki, membuat keduanya harus mempertanggungjawabkan kesalahan yang mereka perbuat. Keduanya adalah Nur Hamidah dan Hidayati.

Membuang sampah sembarangan menjadi tuduhan kesalahan yang di berikan kepada seorang PMI bernama Putri Permata Sari. Putri dituduh melanggar Ordonansi Public Cleansing and Prevention of Nuisances pasal 132 ayat 4 yaitu membuang sampah di tempat umum tidak pada tempatnya.

Semoga kesepuluh PMI yang hari ini menghadapi persidangan mendapat kemudahan dan kelancaran serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. []

Advertisement
Advertisement