November 1, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ketika Pembalut Dipajaki, Kebutuhan Biologis Perempuan Menjadi Beban Ekonomi

4 min read

JAKARTA – Dalam kehidupan, terdapat hal-hal yang dapat ditentukan melalui pilihan pribadi, tetapi ada pula yang berlangsung secara alami. Menstruasi merupakan salah satunya. Bagi perempuan yang mengalaminya, menstruasi adalah proses biologis yang terjadi secara berkala.

Kehadirannya tidak dapat ditunda hanya karena keterbatasan ekonomi. Untuk menjaga kebersihan dan kesehatan selama periode tersebut, perempuan membutuhkan produk menstruasi, salah satunya pembalut. Kebutuhan ini terus berulang, bahkan ketika kemampuan finansial seseorang sedang tidak memungkinkan.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan persoalan yang patut direnungkan: mengapa sesuatu yang secara biologis tidak dapat dipilih justru menghadirkan konsekuensi ekonomi yang harus ditanggung secara berulang?

Persoalan ini melampaui pembicaraan mengenai mahal atau murahnya harga pembalut. Hal ini juga berkaitan dengan bagaimana kebutuhan biologis perempuan ditempatkan dalam sistem ekonomi dan sejauh mana negara mengakomodasinya melalui kebijakan publik.

Menilai Keadilan Pajak Pembalut
Apabila dilihat dari ketentuan perpajakan, pajak pertambahan nilai (PPN) tidak secara eksplisit membedakan konsumen berdasarkan gender. Pembalut termasuk barang kena pajak yang penyerahannya dikenai PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan.

Untuk barang nonmewah, Pasal 3 PMK Nomor 131 Tahun 2024 mengatur penghitungan PPN dengan tarif 12 persen atas dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban efektifnya 11 persen.

Akan tetapi, keseragaman aturan tidak selalu mencerminkan keadilan bagi seluruh kelompok masyarakat. Produk menstruasi memiliki karakteristik khusus karena dibutuhkan secara rutin selama masa menstruasi. Artinya, terdapat pengeluaran berulang yang tidak dapat dihindari oleh perempuan yang membutuhkannya.

Kondisi ini perlu dilihat melalui perspektif kesetaraan gender. Kebijakan publik yang dirancang secara netral belum tentu menghasilkan dampak yang setara bagi setiap kelompok. Ketika suatu kebijakan tidak mempertimbangkan perbedaan kebutuhan biologis dan kondisi sosial ekonomi, beban yang muncul dapat lebih berat dirasakan oleh kelompok tertentu.

Kebutuhan yang tidak dapat dipilih memang tidak dengan sendirinya menjadi alasan pembebasan pajak. Namun, sifatnya yang berulang dan penting bagi kebersihan serta kesehatan menjadi pertimbangan untuk menilai keterjangkauannya, terutama bagi perempuan berpenghasilan rendah.

Hal ini tidak serta-merta menjadikan pengenaan PPN atas pembalut sebagai bentuk diskriminasi, tetapi menjadi alasan untuk mengevaluasi apakah kebijakan tersebut telah mempertimbangkan prinsip keadilan gender.

Beban Menstruasi dan Kesenjangan Upah
Gambaran mengenai beban ekonomi tersebut dapat dilihat dari analisis BBC pada 2019 terhadap harga produk terkait menstruasi di 18 negara Asia. Dalam perhitungan tersebut, biaya produk terkait menstruasi di Indonesia diperkirakan setara dengan sekitar 1,7 persen dari upah bulanan rata-rata.

Angka ini menggambarkan perhitungan pada saat analisis dilakukan, sehingga tidak dapat langsung dianggap sebagai ukuran pengeluaran perempuan saat ini.

Sementara itu, penelitian Kadir Ruslan dan Weni Lidya Sukma dalam Jurnal Ketenagakerjaan tahun 2025 yang mengolah data Sakernas periode 2018–2023 menunjukkan bahwa rata-rata upah pekerja perempuan sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan laki-laki sebelum memperhitungkan karakteristik yang berkaitan dengan upah. Setelah karakteristik tersebut diperhitungkan, kesenjangannya masih sekitar 23 persen.

Kedua kondisi tersebut memperlihatkan persoalan yang saling berkaitan. Di satu sisi, perempuan memiliki kebutuhan biologis yang menuntut pengeluaran secara berkala. Di sisi lain, pekerja perempuan masih menghadapi kesenjangan upah. Ketika kebutuhan yang tidak dapat dihindari bertemu dengan kemampuan finansial yang terbatas, biaya tambahan menjadi semakin berarti.

Sebagai ilustrasi, pembelian pembalut senilai Rp20.000 sebelum PPN menimbulkan beban pajak Rp2.200 dengan penghitungan efektif 11 persen. Jumlah ini akan menjadi bagian dari pengeluaran setiap kali pembelian dilakukan. Oleh sebab itu, menyatakan bahwa seluruh konsumen telah diperlakukan sama berdasarkan aturan perpajakan belum cukup untuk menjawab persoalan keadilan.

Kesetaraan yang sesungguhnya tidak berhenti pada pemberlakuan aturan yang seragam, tetapi juga harus memperhatikan bagaimana aturan tersebut berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Prinsip kesetaraan substantif menghendaki adanya pengakuan terhadap perbedaan kebutuhan dan kondisi yang dihadapi setiap kelompok.

Dengan demikian, kebijakan tidak hanya dinilai berdasarkan kesamaan ketentuannya, melainkan juga berdasarkan kemampuannya menghadirkan manfaat dan keadilan secara nyata.

Keringanan Pajak dan Akses Pembalut
Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah mengevaluasi kemungkinan pengurangan beban atau pembebasan PPN terhadap produk menstruasi. Kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar manfaatnya benar-benar diterima oleh konsumen.

Pemantauan harga sebelum dan sesudah kebijakan, serta keterbukaan informasi harga, perlu menyertai pelaksanaannya agar keringanan pajak tidak hanya menambah keuntungan pada rantai distribusi.

Selain itu, pemerintah dapat memperluas penyediaan produk menstruasi bagi kelompok yang memiliki keterbatasan akses melalui sekolah, fasilitas umum, maupun program pelayanan kesehatan. Penyalurannya dapat memprioritaskan siswi dari keluarga kurang mampu dan perempuan berpenghasilan rendah, disertai akses air bersih serta fasilitas sanitasi yang memadai.

Upaya ini menjadi langkah untuk memastikan bahwa kebutuhan biologis tidak menghambat pemenuhan hak atas kesehatan dan kehidupan yang layak.

Pada akhirnya, menstruasi merupakan kenyataan biologis yang perlu diakomodasi melalui kebijakan publik. Negara memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan fungsi pembalut yang berkaitan erat dengan kesehatan, kebersihan, dan martabat manusia ketika menentukan perlakuan perpajakannya.

Keringanan pajak merupakan salah satu alternatif untuk mengurangi beban ekonomi tersebut, dengan tetap memperhatikan keterjangkauan harga dan ketepatan sasaran bantuan.

Sebab, keadilan tidak selalu lahir dari perlakuan yang sama terhadap semua orang. Ada kalanya, keadilan justru dimulai ketika perbedaan kebutuhan diakui dan dipertimbangkan. Menstruasi mengingatkan kita bahwa kebutuhan yang tidak dapat ditunda patut mendapat perhatian dalam kebijakan.

Kesetaraan gender perlu diwujudkan melalui kesempatan yang adil bagi setiap orang untuk memenuhi kebutuhannya, menjaga kesehatannya, dan menjalani kehidupan dengan layak serta bermartabat. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply