Kewajiban Rapid Test dan SWAB Test Dicabut, Begini Prosedur Terkini Jika Ingin Bepergian
2 min readJAKARTA – Pemberlakuan kewajiban melakukan rapid test hingga SWAB test pada calon penumpang yang hendak bepergian, selama ini dirasakan menjadi tambahan beban cost biaya perjalanan yang tidak murah.
Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan mencabut aturan untuk melakukan rapid test atau swab test sebelum melakukan perjalanan dan digantikan hanya dengan ukur suhu tubuh.
Hal itu tidak dipermasalahkan epidemiolog.
Seperti Tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatab Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), orang yang melakukan perjalanan tidak akan dites, penemuan kasus baru akan difokuskan di pintu masuk wilayah.
Pada halaman 35 disebutkan bahwa secara umum kegiatan penemuan kasus Covid-19 di pintu masuk diawali dengan penemuan kasus pada pelaku perjalanan.
Pelaku perjalanan sendiri diartikan sebagai orang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
Menukil Bisnis.com, untuk melacak kasus di pintu masuk atau perbatasan, dilakukan langkah sebagai berikut:
- Meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan (awak/personel, penumpang) khususnya yang berasal dari wilayah/negara dengan transmisi lokal, melalui pengamatan suhu dengan thermal scanner maupun thermometer infrared, pengamatan tanda dan gejala, maupun pemeriksaan kesehatan tambahan.
- Melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan pada orang.
- Jika ditemukan pelaku perjalanan yang terdeteksi demam melalui thermal scanner/thermometer infrared maka dipisahkan dan dilakukan wawancara serta dievaluasi lebih lanjut.
- Jika ditemukan pelaku perjalanan terdeteksi demam dan menunjukkan gejala-gejala pneumonia di atas alat angkut berdasarkan laporan awak alat angkut, maka petugas KKP akan melakukan pemeriksaan dan penanganan ke atas alat angkut dengan menggunakan APD yang sesuai.
- Tatalaksana terhadap pelaku perjalanan dilakukan sesuai dengan kriteria kasus dan kondisi, serta prosedur penanganan kasus.
- Terhadap barang dan alat angkut dilakukan tindakan kekarantinaan sesuai SOP yang berlaku.
Sementara itu, terkait dengan kewajiban tes juga diimbau tetap dilakukan sebagai kelengkapan dokumen kesehatan dan untuk mematuhi aturan di tempat tujuan. Bali, misalnya, yang masih menggunakan aturan rapid test untuk masuk Bali.
Sejumlah ahli dan epidemiolog mengatakan dicabutnya aturan rapid test untuk perjalanan tidak ada hubungannya dengan penularan. Pasalnya, masa inkubasi rapid test terlalu lama sampai dua pekan, belum lagi hasilnya belum tentu tepat sehingga tidak bisa digunakan untuk diagnosis Covid-19.
Dokter Spesialis Patologi Klinik Rumah Sakit Cicendo Shinta Stri Ayuda mengatakan bahwa rapid test hanya untuk mendeteksi imun tubuh dan antibodi yang bereaksi apabila terkena virus dan tidak hanya beraksi pada Virus SARS CoV-2 saja, sehingga hasilnya tidak bisa dijadikan acuan apakah seseorang terkena Covid-19 atau tidak.
“Maka ketika reaktif belum tentu positif Covid-19, atau kalau nonreaktif belum tentu negatif Covid-19. Tapi ini bisa digunakan untuk skrining virus, dan masih digunakan karena memang harganya yang relatif lebih murah,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Sedangkan penularan justru bisa terjadi di bandara atau di tempat tujuan. Menurutnya, sebaiknya itu saja yang dihindari. Hindari bepergian, dan mendatangi tempat ramai seperti bandara.
“Karena Virus Corona ini bukan cuma masalah tertular, tapi juga menularkan,” ujarnya. []