April 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kewajiban Vaksin Dibatalkan, Otoritas Hong Kong Umumkan Kewajiban Tes Corona Ulang Untuk Seluruh PRT Asing

2 min read
Suasana tes covid wajib untuk seluruh PRT asing di Hong Kong (Foto HK01)

Suasana tes covid wajib untuk seluruh PRT asing di Hong Kong (Foto HK01)

HONG KONG – Setelah menuai kontroversi dan kritikan dari beberapa pihak, wacana untuk mewajibkan seluruh PRT asing mengikuti vaksinasi covid-19 di Hong Kong dan menjadikan syarat vaksinasi untuk memperbaharui maupun membuat kontrak kerja baru akhirnya dibatalkan.

Dasar pemikiran dari wacana tersebut sebenarnya bukanlah sebuah diskriminasi maupun rasisme, melainkan sebuah pemikiran untuk mengamankan sebuah kelompok atau komunitas besar di Hong Kong yang dianggap rentan terpapar virus ditengah pandemi corona masih belum reda diseluruh dunia.

Sebagai gantinya, otoritas Hong Kong kembali mengeluarkan pengumuman akan adanya kewajiban mengikuti tes ulang untuk seluruh PRT asing di Hong Kong kecuali yang telah mendapatkan vaksin dua kali dalam rentang waktu 14 hari saat durasi pelaksanaan tes berlangsung.

Dalam siaran pers yang diterbitkan pemerintah Hong Kong sore hari ini, ada beberapa point penting terkait hal tersebut yang perlu diketahui.

Poin point penting tersebut adalah :

  1. Akan ada periode wajib tes corona untuk seluruh PRT asing di Hong Kong kecuali yang telah mendapat vaksin dua kali dalam rentang waktu maksimal 14 hari saat durasi terhitung antara tanggal 15 hingga 30 Mei 2021.
  2. Pengujian wajib tersebut dianggap penting mengingat secara keilmuan, masa inkubasi virus corona varian mutan berlangsung selama 20 hari.
  3. Kewajiban tes corona bagi PRT asing merupakan hasil analisa resiko.
  4. Melanggar kewajiban tersebut diatas terancam denda antara HKD 5.000 hingga HKD 25.000 sesuai dengan kadar pelanggarannya.
  5. Meskipun tidak wajib, namun himbauan untuk seluruh PRT asing melakukan vaksinasi tetap berlaku dan setiap PRT asing yang telah divaksin diminta untuk tetap menyimpan tanda bukti telah melakukan vaksinasi.
  6. Pemerintah Hong Kong telah melakukan koordinasi dan diskusi terkait kewajiban tes covid dan vaksinasi dengan perwakilan negara asal PRT asing, yakni Indonesia dan Filipina.
  7. Pemerintah Hong Kong menyampaikan terimakasih serta mengharapkan kesadaran dan kerjasama dari seluruh PRT asing agar upaya pencegahan dan penanganan pandemi dapat berlangsung dengan lancar. []

 

Advertisement
Advertisement