May 1, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kurangnya Edukasi Masih Menjadi Pangkal Masalah PMI Hingga Saat Ini

2 min read

JAKARTA – Rendahnya literasi hukum dan minimnya pemahaman prosedur keberangkatan dinilai menjadi penyebab utama berbagai persoalan yang menjerat pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Fenomena meningkatnya jumlah pekerja migran Indonesia setiap tahun tidak selalu diiringi dengan kesiapan yang memadai. Di tengah peluang kerja global, masih banyak calon pekerja migran yang berangkat tanpa memahami aturan hukum serta prosedur resmi yang berlaku.

Akibatnya, berbagai persoalan kerap muncul, mulai dari overstay, penggunaan dokumen tidak sah, hingga penempatan kerja yang tidak sesuai kontrak. Situasi ini memperbesar risiko pekerja migran terjebak dalam kasus hukum hingga eksploitasi.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR), Ph.D., menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran merupakan tanggung jawab negara yang tidak bisa ditawar.

“Negara harus hadir memastikan pekerja migran terlindungi dari praktik perdagangan manusia, kerja paksa, hingga kekerasan yang merendahkan martabat manusia,” ujarnya dalam keterangan terkait webinar perlindungan pekerja migran, Kamis (30/4/2026).

Ia menekankan bahwa perlindungan tidak boleh bersifat parsial, melainkan harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari pra-keberangkatan, masa kerja, hingga pasca kepulangan.

Sementara itu, Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati, S.H, LL.M.(Adv), Ph.D. menyoroti pentingnya penguatan sistem perlindungan sejak sebelum pekerja migran diberangkatkan. Menurutnya, fase awal ini menjadi kunci untuk mencegah berbagai persoalan di negara tujuan.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, perlindungan pekerja migran telah diatur secara komprehensif. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan yang tidak sederhana.

“Masih ada celah dalam praktik yang membuat pekerja migran tetap berada dalam posisi rentan, baik sebelum maupun setelah bekerja,” jelasnya.

Di sisi lain, peran pemerintah melalui perwakilan seperti KBRI menjadi krusial dalam memberikan perlindungan langsung, termasuk bantuan hukum dan fasilitasi pemulangan bagi pekerja migran bermasalah.

Duta Besar RI untuk Uni Emirat Arab, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa masih banyak pekerja migran Indonesia yang berangkat secara non-prosedural. Hal ini berdampak pada meningkatnya pelanggaran keimigrasian di negara tujuan.

Menurutnya, pelanggaran tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi berkembang menjadi kasus yang lebih serius, termasuk tindak pidana perdagangan orang.

Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan langkah konkret seperti penguatan tata kelola migrasi, peningkatan akurasi data, serta percepatan transformasi digital layanan pekerja migran.

Selain itu, edukasi hukum yang masif kepada masyarakat menjadi kunci utama agar calon pekerja migran memiliki pemahaman yang cukup sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.

Dengan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat, diharapkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dapat semakin optimal dan menyeluruh.  []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply