April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Lagi, 37 Pasangan Kawin Palsu di Hong Kong Terbongkar

1 min read

HONG KONG – Satuan Special Investigation Section (SIS) Departemen Imigrasi Hong Kong kembali berhasil mengungkap praktik perkawinan palsu yang terjadi di Hong Kong.

Dalam gelaran razia yang berlangsung hingga 13 Januari 2022 kemarin, SIS berhasil membongkar praktik kawin palsu yang dilakukan oleh 37 pasangan dan menangkap seorang pria lokal berusia 66 tahun yang diduga menjadi agen perkawinan palsu.

Kasus ini terungkap dari hasil pengembangan atas penangkapan agen perkawinan palsu sebelumnya yang telah di vonis bersalah dengan sembilan tuduhan dan diberi sangsi hukuman selama 28 bulan penjara.

37 pasangan kawin palsu yang berhadil dibongkar berasal dari berbagai latar usia dan negara asal.

Dalam dsiaran pers yang sampai ke ApakabarOnline.com kemarin (14/01/2022), para pelaku kawin palsu disebut berlatar usia antara 23 hingga 66 tahun.

Perkawinan palsu, setidaknya akan terjerat dengan pasal 42 UU Keimigrasian Hong Kong, dimana siapapun yang membuat pernyataan palsu akan berhadapan dengan sangsi denda maksimum HKD 150.ooo dan ancaman penjara maksimum 14 tahun.

Masih berani lakukan kawin palsu di Hong kong ? []

Advertisement
Advertisement