December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Lagi, Dua Mbak-Mbak Paperan Diajak Naik Bis Imigrasi

1 min read
13 orang ditangkap dalam sebuah gelaran operasi anti pekerja ilegal (Foto Hong Kong Government)

13 orang ditangkap dalam sebuah gelaran operasi anti pekerja ilegal (Foto Hong Kong Government)

HONG KONG – Bekerja secara ilegal merupakan hal terlarang di Hong Kong. Untuk mencegah dan membasmi tindakan tersebut, otoritas Hong Kong melalui unit terkait selalu rutin menggelar razia di tempat-tempat kerja untuk memastikan keberadaan pelaku dari aktifitas tersebut masih ada atau tidak.

Bekerja secara ilegal merupakan hal yang berkonsekwensi hukum. Memiliki sangsi pidana dan denda, pelakunya baik si pekerja maupun pemberi kerja akan dihadapkan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sudah banyak pelaku pelanggaran ilegalitas bekerja, baik sebagai pekerja maupun sebagai pemberi kerja. Namun hingga saat ini, kejadian serupa masih saja ditemukan dan dilaporkan petugas hingga mewarnai jagad media.

Terkini, sumber dari Imigrasi Hong Kong melalui siaran pers yang sampai ke ApakabarOnline.com kemarin (14/04/2022) mengumumkan telah menangkap 13 orang yang terlibat dalam aktifitas bekerja ilegal.

13 orang tersebut terdiri dari 9 pekerja dan 4 pemberi kerja.

Mereka ditangkap saat petugas Imigrasi melakukan razia di 16 titik di 5 distrik. Mereka tertangkap basah saat diketahui bekerja di tempat seperti restaurant, toko ritel, gudang, tempat daur ulang, dan beberapa tempat lainnya.

Diantara mereka diketahui ada dua orang perempuan pemegang recognized paper alias paperan, dimana pemegangnya dilarang bekerja.

Sumber dari Imigrasi Hong Kong dalam kesempatan tersebut mengingatkan, segala bentuk aktifitas bekerja ilegal akan berhadapan dengan sangsi denda  maksimal HKD 50 ribu dan penjara maksimal 3 tahun bagi pekerja.

Sedangkan bagi pemberi kerja, mereka akan berhadapan dengan sangsi denda hingga HKD 350 ribu dan penjara hingga 10 tahun lamanya.[]

Advertisement
Advertisement