December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Lagi, Ketahuan Bekerja, Mbak-Mbak Paperan Diajak Naik Mobil Imigrasi

1 min read
Seven persons arrested during anti-illegal worker operations (Foto Hong Kong Government)

Seven persons arrested during anti-illegal worker operations (Foto Hong Kong Government)

HONG KONG – Bekerja dengan ilegal baik sebagai pekerja maupun sebagai pemberi kerja, di Hong Kong merupakan sebuah pelanggaran hukum yang memiliki konsekwensi pidana. Telah berulangkali, kabar berkaitan dengan penangkapan para pelaku ilegal worker menghiasi laman berita media masa, namun demikian, hingga saat ini masih saja terus ditemukan keberadaan mereka, yang memilih bekerja dengan cara ilegal.

Terkini, melalui siaran pers tertanggal 8 April 2022 yang sampai ke ApakabarOnline.com, Departemen Imigrasi Hong Kong kembali melaporkan hasil dari aktifitas rutin mereka melakukan razia.

Per 7 April 2022 kemarin, personil dari Departemen Imigrasi Hong Kong berhasil menangkap 6 orang dalam sebuah gelaran operasi anti pekerja ilegal.

6 orang tersebut, salah satunya merupakan seorang pemberi kerja, sedangkan 5 lainnya merupakan pekerja asing yang bekerja secara ilegal.

2 dari 6 pekerja ilegal tersebut diketahui merupakan dua orang perempuan pemegang recognized paper alias paperan.

Dalam keterangan tertulisnya, sumber dari Imigrasi Hong Kong mengingatkan, segala bentuk pelanggaran berkaitan dengan bekerja ilegal, bagi pekerja akan berhadapan dengan sangsi pidana maksimal 3 tahun penjara serta denda maksimal HKD 50 ribu.

Sedangkan bagi pemberi kerja, akan berhadapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun penjara serta denda maksimal HKD 350 ribu. []

Sumber HK.gov

Advertisement
Advertisement