Lakukan Kekerasan pada Anak Majikan, Seorang PRT yang Diduga Berasal dari Indonesia Didenda Rp. 45 Juta

Abu Dhabi Civil Family Court. Photo: Wam
JAKARTA – Seorang pekerja rumah tangga asing berusia 33 tahun yang diduga berasal dari Indonesia menghadapi vonis membayar kompensasi atau denda sebesar 10 ribu Dirham atau setara dengan 45 juta Rupiah.
Putusan tersebut terbit setelah hakim yang memimpin jalannya persidangan di salah satu pengadilan tingkat distrik di Abu Dhabi pada Rabu (9/4/2025) siang lalu mengetuk palu dan memutus PRT asing tersebut terbukti telah bersalah dan memerintahkan kepada terdakwa untuk membayar kompensasi sebesar 10 Ribu Dirham serta membayar seluruh biaya persidangan.
Penggugat adalah majikannya yang berprofesi sebagai dosen.
Terungkap di persidangan, saat majikan pulang mendapati luka-luka serta ekspresi penuh tekanan pada anaknya yang masih berusia 2 tahun.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis, luka di kaki, tangan serta paha tersebut ternyata merupakan akibat kekerasan berupa pukulan serta cubitan.
Rekaman CCTV kemudian menampakan semuanya, perbuatan terdakwa sebagian besar terekam kamera CCTV dan berlangsung berkali kali saat menghadapi anak majikannya yang rewel dan sulit dikendalikan. []