April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Lakukan Penganiayaan dan Tidak Sanggup Melunasi Hutang, Tiga PMI Hong Kong Dihadapkan ke Pengadilan

1 min read

HONG KONG – Tiga orang pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong hari ini berhadapan dengan pengadilan atas tuduhan kejahatan yang mereka lakukan.

Informasi yang diterima ApakabarOnline.com dari daftar persidangan pengadilan Hong Kong, dua dari ketiganya, dihadapkan ke persidangan lantaran terbukti tidak sanggup melunasi pembayaran hutang. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus TMS3752/2019 atas nama Sri Lestari dan nomor kasus TMS8854/2019 atas nama Nurul Khairani akan mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan Tuen Mun.

Sedangkan satu lagi pekerja migran Indonesia yang dituduh telah melakukan serangan fisik disertai kekerasan hari ini akan di gelar perkaranya di pengadilan Kowloon City.

PMI yang terdaftar dengan nomor kasus KCCC2186/2019 atas nama Elen Trianawati tersebut hari ini memasuki tahap pembelaan terdakwa.

Semoga ketiganya mendapatkan kemudahan dalam menjalani proses persidangan dan memperoleh keputusan pengadilan yang seadil-adilnya. []

Advertisement
Advertisement