Malang Migrant Centre Menjamin Perlindungan Calon PMI dan PMI
2 min read
MALANG – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyebut keberadaan Malang Migrant Center menjadi wadah kolaborasi berbagai pihak dalam meningkatkan pemberian jaminan perlindungan hak setiap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menko Muhaimin seusai peluncuran Malang Migrant Center di Pendopo Agung Kabupaten Malang di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan, perlindungan yang diberikan salah satunya memastikan setiap CPMI maupun PMI terbebas dari aktivitas eksploitasi saat prapenempatan hingga ditempatkan di negara tujuan.
“Supaya sejak calon pekerja migran ada di proses penempatan hingga pulang pascajadi PMI bisa menjadi satu ekosistem menyeluruh. Dalam konteks ini, keterlibatan semua pihak terdapat satu tempat yang utuh dengan nama Malang Migrant Center,” kata Muhaimin.
Dia menyampaikan, berjalannya Malang Migrant Center yang dilandaskan pada kolaborasi lintas sektor, baik pemerintah, lembaga nonpemerintah, hingga perguruan tinggi akan menciptakan kesiapan seluruh pihak dalam mengantisipasi derasnya perubahan pada aspek geopolitik dan persaingan peluang kerja di luar negeri.
Cak Imin, sapaan Menko Muhaimin, bahkan menyatakan secara penuh siap mendorong Malang Migrant Center untuk memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk negara tujuan penempatan pekerja migran.
Apabila ada persoalan menyangkut pekerja migran, maka pihaknya memastikan akan membantu proses penanganan dengan mengoordinasikan hal itu kepada kementerian terkait dan menghubungkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
“Apapun kebutuhannya, termasuk advokasi. Kalau Migrant Center tidak punya fasilitas itu tinggal kami mengoneksikan,” ujarnya.
Kabupaten Malang menjadi salah satu daerah di Jawa Timur yang menjadi kantong PMI.
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja setempat, pada 2024 tercatat 10.289 warga Kabupaten Malang berstatus sebagai PMI, kemudian di 2025 ada 8.325 PMI, dan hingga Juli 2026 jumlah PMI dari Malang berjumlah 2.500-an orang.
Kondisi itu lah yang pada akhirnya melahirkan Malang Migrant Center.
Selain itu, Cak Imin turut meminta BPJS Ketenagakerjaan agar berkolaborasi dengan pihak swasta dalam negeri maupun negara penempatan untuk menguatkan aspek perlindungan dari sisi keselamatan kepada setiap PMI.
“Kalau pekerja ini kan bebas berasuransi dimanapun intinya tapi yang melalui undang-undang kan BPJS Ketenagakerjaan. Nah, tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan,” tuturnya. []
