December 12, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Lebih Betah Tinggal di Kampung Halaman Ibu, Karena Overstay 10 Tahun, Anak PMI Asal Blitar Dideportasi ke Negara Bapaknya

1 min read

MALANG – Pernikahan antar negara jika tidak benar-benar diperhitungkan dan diantisipasi konsekwensinya, akan menyisakan berbagai masalah. Salah satu masalah yang paling sering terjadi adalah terbatasnya masa tinggal serta konsekwensi hidup terpisah di negara yang berbeda.

Hal tersebut menimpa salah satu mantan PMI asal Blitar yang menikah dengan Warga Negara Singapura.

Anak perempuan sekaligus anak sematawayang dari PMI tersebut rupanya lebih kerasan dan nyaman tinggal dengan ibunya di Blitar, namun karena terkendala status kewarganegaraan, terpaksa anak tersebut harus berpisah dengan ibunya.

Informasi yang didapat ApakabarOnline dari Imigrasi kelas 2 Blitar menyebutkan, seorang remana berinisial IJ berusia 19 tahun terpaksa harus dideportasi ke negara asalnya Singapura pada Selasa (23/04/2024) kemarin melalui bandara internasional Juanda Surabaya.

Sayangnya, saat kelahiran dan sampai dengan usia 19 tahun, IJ tidak melakukan pendaftaran affidavit yang merupakan subjek dari ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) terbatas.

“Kantor Imigrasi kelas 2 Non TPI Blitar telah mendekorasi 1 orang warga Singapura berusia 19 tahun berjenis kelamin perempuan,” kata Rini Sulistyowati, Kasi Tikim Imigrasi Blitar, Selasa (23/4/2024).

Berdasarkan data Imigrasi, IJ masuk ke Indonesia dengan visa kunjung yang berlaku hanya satu bulan pada Desember 2013.

Saat itu usia IJ yang baru 9 tahun tinggal bersama ibunya di kampung halaman ibunya Udanawu Blitar.

Terhitung sampai dengan saat dideportasi, IJ telah melebihi masa tinggalnya atau overstay di Indonesia selama 10 tahun.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi para ABG terbatas untuk melakukan kewajibannya melakukan pendaftaran affidavit agar terhindar dari sanksi keimigrasian,” pungkas Rini. []

 

Advertisement
Advertisement