May 13, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

LGBT Ditolak Mendaftar CPNS, Begini Cara Mendeteksinya

3 min read
Foto Liputan6

Foto Liputan6

JAKARTA – LGBT hingga saat ini masih menjadi kelompok seksual yang membawa kontroversi dimana-mana. Pun demikian juga dengan di Indonesia. Selain penerimaan di masyarakat yang masih tabu, beberapa waktu belakangan, LGBT juga dilarang mendaftar CPNS.

Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum punya dasar hukum dalam membuat kebijakan. Salah satunya menolak Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di institusi tersebut.

“Sebagai salah satu lembaga hukum, Kejaksaan Agung pasti sangat memahami dasar hukum terhadap penolakan LGBT jadi PNS/ASN,” kata Anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (27/11).

Menurut dia, dasarnya hukumnya berbagai macam. Hingga pada nilai-nilai dan semangat UUD 1945 serta Pancasila. Hal itu harus menjadi pedoman dan pegangan lembaga negara dalam penerimaan CPNS.

Sodik menjelaskan, dalam negara Pancasila, LGBT bisa mendapat semua hak warga negara Indonesia. Namun satu satunya hak yang tidak diperoleh adalah hak untuk mengekspose dan mengembangkan perilakunya bersama masyarakat umum.

“Karena hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Khususnya sila Ketuhanan yang maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab,” imbuhnya.

Politisi Partai Gerindra itu memaparkan, semua warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban dasar kaum LGBT adalah menghormati dan mengikuti hukum serta nilai tertinggi di Indonesia. Yakni nilai nilai dan norma Pancasila.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung ingin fokus menyeleksi CPNS 2019. Korps Adhyaksa ini menghendaki peserta CPNS yang normal.

“Kami ingin yang normal-normal dan wajar-wajar saja. Kami tidak mau yang aneh-aneh. Supaya tidak ada yang begitulah,” kata Kapuspen Kejaksaan Agung, Mukri.

Mengutip Kompas.com, hal senada disampaikan Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. Dia mendukung upaya Kejaksaan Agung melarang pelamar LGBT sebagai CPNS.

“Fraksi PPP mendukung penuh rencana Kejagung melarang CPNS yang memiliki orientasi seksual menyimpang seperti LGBT,” tegas Baidowi.

Kebijakan Kejagung tersebut harus dimaknai sebagai niatan menjaga Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terjangkiti virus LGBT yang bisa mengancam generasi mendatang. Menurutnya, Indonesia merupakan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Agama memiliki ajaran dari Tuhan yang wajib diikuti oleh para pemeluknya. Islam merupakan agama terbesar di Indonesia dan Islam melarang LGBT,” paparnya.

Dia menilai penerapan ketentuan larangan LGBT bagi CPNS Kejagung layak diterapkan di semua instansi pemerintahan di Indonesia.

Terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid meminta persyaratan yang dianggap diskriminatif dalam seleksi penerimaan CPNS agar dicabut. Kebijakan tersebut, dinilai mengecewakan. Karena persyaratan-persyaratan temuan Amnesty Internasional tidak memberikan hak yang sama bagi warga negara serta tidak merujuk pada kompetensi pelamar.

“Indonesia seharusnya merekrut kandidat terbaik untuk menjadi pegawai negeri sipil. Bukan menerapkan persyaratan yang mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu dan tidak berdasar,” terang Usman.

Beberapa temuan Amnesty Internasional, yaitu di laman situs perekrutan CPNS Kejaksaan Agung (rekrutmen.kejaksaan.go.id) menyatakan kandidat tidak boleh memiliki “kelainan orientasi seksual” dan “kelainan perilaku (transgender)”. Ombudsman, lanjut Usman, sudah mengkritik kebijakan-kebijakan yang diskriminatif tersebut. Dia mendesak kementerian atau lembaga untuk segera mencabutnya.

 

Bagaimana Cara Mendeteksinya ?

Kejaksaan Agung (Kejagung) melibatkan tim medis dan psikolog untuk mengecek seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya Kejaksaan untuk mendeteksi ada atau tidaknya pelamar yang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transseksual (LGBT) serta transgender.

Menurut Mukri, Kejaksaan akan melarang pelamar LBGT dan transgender karena tidak sesuai dengan norma agama manapun.

“Kalau dilihat dari sisi norma agama, semua agama di Indonesia ini belum ada yang menerima terkait dengan LGBT dan Transgender. Ini yang masih jadi pro dan kontra,” tuturnya, Selasa (26/11/2019).

Dia juga mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim medis dan psikolog untuk mendeteksi seluruh CPNS yang melamar ke Kejaksaan.

Dia optimistis tim medis dan psikolog bisa melakukan seleksi secara akurat, sehingga pelamar yang didapatkan Kejaksaan merupakan calon Jaksa yang tangguh dan professional.

“Kita kan punya tim medis dan tim psikolog. Nanti untuk urusan itu, kita serahkan kepada mereka. Kita berharap seleksi bisa dilakukan secara akurat,” katanya. []

Advertisement
Advertisement